Jalur Pasokan Bahan Baku Laboratorium Narkoba Semarang Terungkap

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua pria berinisial MH dan VW diduga memasok bahan baku karisoprodol ke laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua terduga pelaku berinisial MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Advertisement

"Penangkapan MH dan VW itu hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/7/2026). Dikutip dari Antara.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika, yakni 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika," ujar Avrilendy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut diduga dari salah satu negara di kawasan Asia.

Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," terang Avrilendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, Serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Bertemu Raja Charles III, Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris
• 2 jam lalu
0
thumb
Purbaya Pastikan Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Aman, Terus Koordinasi dengan BI
• 1 jam lalu
0
thumb
Akselerasi Pembangunan Pesisir Pangkep, Mahasiswa Unhas Serahkan Peta Risiko Banjir Rob untuk Tata Ruang Tangguh
• 10 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Rumah Tinggal di Cilandak Jaksel, 19 Mobil Damkar Dikerahkan
• 20 jam lalu
0
thumb
Khianati Bos, Pria di Bantul Bawa Kabur Gerobak, Motor, Hingga Uang Hasil Penjualan Bakso
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.