REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam melindungi anak di ruang digital, bukan mengambil alih tanggung jawab pengasuhan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi sebagai bagian dari upaya melindungi mereka dari berbagai ancaman di dunia digital.
Baca Juga
Kuliah Teknologi Dinilai Jadi Investasi Pendidikan Era AI
MUI Minta Pemerintah Transparan Soal Penangkapan 'Warga Palestina'
Microlearning Jadi Kunci Pengembangan Future Skills Digital
"Regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," kata Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Ahad (19/7/2026).
Meutya menjelaskan PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design atau pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan. Dengan pendekatan tersebut, platform digital dituntut memastikan produk dan layanannya aman digunakan oleh anak.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Hak-hak anak di ranah digital harus dihormati oleh platform," ujarnya.
Menurut Meutya, ruang digital seharusnya menjadi sarana yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan mengembangkan potensi. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, terdapat sejumlah risiko yang harus diantisipasi, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Karena itu, ia mengimbau para orang tua tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak sebelum mereka memiliki kesiapan yang memadai.
"Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," kata Meutya.
Ia juga mengajak orang tua lebih aktif mendampingi anak saat memanfaatkan teknologi digital. Menurut dia, pemerintah terus mendorong penyelenggara platform memperkuat sistem verifikasi usia pengguna, tetapi efektivitas pelindungan anak tetap bergantung pada keterlibatan keluarga.
Komentar (0)