Jakarta: Polisi mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam usai tawuran antar kelompok remaja di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu dini hari, 18 Juli 2026. Pelaku ditangkap pada malam hari oleh tim gabungan.
“Dalam penyelidikan polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yakni ANIAA (18), AAAJ (19), dan AHIP (17),” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 19 Juli 2026.
Polisi juga menangkap sejumlah orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam, satu motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
Baca Juga :
5 Pelaku Pengeroyokan Maut di Grogol DiburuPengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
Ajakan tersebut kemudian direspons salah satu kelompok dengan mengumpulkan anggotanya di sebuah warung sebelum menuju lokasi yang telah disepakati. Polisi menduga kedua kelompok telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat korban terjatuh, ia diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri,” kata Andry.





Komentar (0)