Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris kini tuai berbagai kecaman dari publik, hingga organisasi dan Lembaga. Pasalnya, Hotman Paris menyampaikan sejumlah pernyataan menohok saat membela kliennya, Febri Adriansyah hingga dinilai merendahkan profesi wartawan. Hal itu terjadi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, pada hari Jumat (17/7/2026).
Seperti diketahui, pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri-Polda Metro Jaya ke Kejagung.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman Paris hadir bersama kuasa hukum Febrie, M. Farizi, serta kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso.
Kemudian, mereka menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi, TPPU, dugaan pemerasan, hingga alasan Febrie tidak ditahan.
Lantas, apa saja pernyataan Hotman Paris saat membela kliennya hingga dinilai sejumlah organisasi Hotman Paris telah merendahkan profesi wartawan?
1. Don Ritto sudah Ditahan, Semantara Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Pengacara kondang, Hotman Paris menyebutkan bahwa eks Jampidsus itu diperiksa selama 11 jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ucap Hotman Paris.
Sementara, Farizi jelaskan, pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan karena kooperatif, sudah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, dan sudah dicekal ke luar negeri.
Namun, tersangka Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung dengan rompi tahanan merah muda.
Akan tetapi, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
2. Ihwal Pemerasan
Kemudian, Kuasa hukum Febrie, Farizi menyoroti Sprindik Polri yang memuat Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.
Menurutnya, unsur pemerasan tidak terbukti. "Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Hak-hak Tan Kian tetap terpenuhi semua," tegas Farizi.
Sementara, Hotman Paris menyebutkan, bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku diperas dalam persidangan Asabri.
"Tan Kian hadir di persidangan di bawah sumpah, tidak mengatakan dia diperas," jelas Hotman Paris.





Komentar (0)