JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang beredar di masyarakat. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II 2026 oleh seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa pengawasan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).
Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Baca Juga:Usai Ditemui Wakil Ketua DPR, Ratusan Mahasiswa Bubarkan DiriBPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.
Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (perubahan warna kulit berupa bintik hitam), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, serta impor produk yang terbukti melanggar ketentuan. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.
Baca Juga:Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri BaruBPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miIiar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
Baca Juga:Mahasiswa di Surabaya Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Ekonomi dan Evaluasi MBGBPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga:Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini PublikDaftar 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang BPOM:
AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232)Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat
AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019)Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)
CLARIDERM Astringent AHA + LicoricePerusahaan/Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina)
Kandungan: Hidrokinon
FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068)Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714)Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
Glowing Night Treatment (dalam paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty)Negara asal: Malaysia
Kandungan: Hidrokinon
MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827)Perusahaan: PT Berdes Bersama Gemilang
Kandungan: Merkuri
MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518)Perusahaan: CV Indah Mulia Abadi
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)
RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763)Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri
SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130)Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669)Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Merkuri
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673)Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479)Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon
YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151)Perusahaan: CV Aristo Makmur
Kandungan: Asam retinoate
#nasional





Komentar (0)