Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai lembaga antirasuah, saat ini masih mendalami terkait gratifikasi terhadap Menhut Raja Juli. Belum ada kepastian terkait pemanggilan sang menteri untuk diperiksa.
Advertisement
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Budi sebelumnya juga telah mengatakan bahwa KPK akan memperbarui proses penyidikan yang berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi.
Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi tepat setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka.
"Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan, baik untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh sekda kepada Bupati dengan bersama pihak swasta, dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati di antaranya berkaitan dengan penerimaan dari KUD untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," kata Budi pada Kamis (16/7).
"Kemudian dari pengumuman uang itu Bupati diduga memberikan kepada Pak Menhut yang selanjutnya oleh Pak Menhut dikembalikan dan dilaporkan kepada pihak KPK atas pengembalian uang tersebut," sambungnya.





Komentar (0)