Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi tiga warga negara (WN) India karena melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur undang-undang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan pendeportasian atau pemulangan warga asing ke negara asal merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
"Sebanyak tiga orang warga negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal
Adapun tiga warga negara India tersebut berinisial ABJ, GSP, dan SMG. Sebelumnya, ketiganya dikenakan tindakan keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu (detensi) di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India, pada Kamis (16/7).
Bambang Tri Cahyono mengatakan ketiga warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA selama Semester I 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh itu menegaskan pendeportasian merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh.
"Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Baca juga: Imigrasi Singkawang deportasi empat warga China pelanggar aturan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan pendeportasian atau pemulangan warga asing ke negara asal merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
"Sebanyak tiga orang warga negara asing atau WNA asal India dideportasi atau dipulangkan ke negara asal karena pelanggaran undang-undang keimigrasian," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik dokter ilegal
Adapun tiga warga negara India tersebut berinisial ABJ, GSP, dan SMG. Sebelumnya, ketiganya dikenakan tindakan keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu (detensi) di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India, pada Kamis (16/7).
Bambang Tri Cahyono mengatakan ketiga warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA selama Semester I 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh itu menegaskan pendeportasian merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh.
"Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Baca juga: Imigrasi Singkawang deportasi empat warga China pelanggar aturan






Komentar (0)