Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie dipastikan tidak ditahan seusai pemeriksaan tersebut.
Terkait barang bukti rumah di kawasan Sentul, pihak Febrie menyatakan sejak tahun 2022, rumah tersebut sudah sepenuhnya dikuasai oleh tersangka lain yakni Don Ritto, sehingga Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun renovasi fisik di dalamnya.
Baca Juga :
Pakar TPPU Soroti Febrie Belum Ditahan, Singgung Asas Equality Before the LawSementara Kejaksaan Agung berjanji profesional dan transparan dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Kejagung juga mengaku siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara Febrie ini.
“Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Dirtipidsus Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR.” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Minggu, 19 Juli 2026.
Terkait keputusan mengenai penahanan atau tidaknya Febrie, Anang menyatakan masih menjadi kewenangan penyidik.
“Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik tetapi kami menerima sprindik hanya tiga, kita fokuskan ke sana.” ucapnya.





Komentar (0)