Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga orang pemuda yang diduga terlibat melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026). Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mulai dari mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras serta alat kontrasepsi, hingga diduga bersama-sama melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.
Polisi mengungkapkan, sebelum tindak pidana terjadi, kedua korban dibujuk untuk mengonsumsi minuman keras hingga kondisi fisiknya melemah. Saat korban tidak berdaya, para tersangka diduga melakukan rudapaksa secara bergantian.
Usai kejadian, salah satu korban meminta diantar pulang. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
«”Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada kepolisian,” ujar Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.»
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta memberikan pendampingan kepada para korban sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. [fiq/aje]





Komentar (0)