Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Kamil menyoroti pernyataan Hotman yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Ia menilai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris arogan.

"Pernyataan 'lu punya otak nggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," kata Kamil.

Baca juga: MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

Kamil menekankan narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, ia mengingatkan tak benar jika narasumber justru menyerang kapasitas intelektual seseorang.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar Kamil.

"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia menyinggung advokat senior mestinya memberikan teladan.

"Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," kata Ponco.

Iwakum juga menolak anggapan di media sosial jika tindakan Hotman bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," kata Ponco

Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ponco menyebut sebagai sosok yang dekat dengan Presiden, semestinya Hotman bisa menjaga kehormatan.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.

Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yakni "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Baca juga: Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

Iwakum pun mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

"Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," imbuhnya.




(dwr/knv)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Anak Nasional, Menteri PPPA ajak kolaborasi penuhi hak anak
• 16 jam lalu
0
thumb
Lewati Lionel Messi, Kylian Mbappe Pimpin Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026 dengan 10 Gol
• 23 jam lalu
0
thumb
Pelatihan Pembuatan Urea Mineral Blok Tingkatkan Kesehatan Ternak Sapi di Desa Maggenrang
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK Usul Negara Biayai Alat Peraga Kampanye untuk Tekan Korupsi Kepala Daerah
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil Final Piala Dunia 2026, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara!
• 24 menit lalu
0
Berhasil disimpan.