Seorang anggota Polres Blitar berinisial Aipda N ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia positif menggunakan sabu dan ditahan.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Saiful Muheni mengatakan, Aipda N ditangkap saat Polres Blitar Kota menggerebek rumah terduga pengedar narkoba berinisial KT di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Senin (13/7).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan Aipda N tengah berada di lokasi, lalu menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu dan alat isap yang diduga baru saja digunakan olehnya.
"Berkaitan adanya informasi penangkapan anggota Polres Blitar yang diamankan oleh Polres Blitar Kota saat melakukan pengembangan penangkapan penyalahgunaan narkoba, itu benar adanya. Yang mana saat kejadian tersebut, terdapat oknum anggota berada di lokasi kejadian," kata Saiful dalam keterangannya, Minggu (19/7).
"Saat dilakukan tes urine, oknum anggota tersebut dengan hasil positif, berdasarkan keterangan dari Polres Blitar Kota," tambahnya.
Saat ini, kata Saiful, Aipda N telah diserahkan ke Polres Blitar dan langsung ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam).
Kini, proses pemeriksaan internal sedang berjalan untuk menentukan sanksi kode etik maupun kedinasan yang akan dijatuhkan kepada Aipda N.
"Saat ini terkait proses anggota tersebut masih berjalan. Untuk oknum anggota tersebut sementara diserahkan dari Polres Blitar Kota ke Polres Blitar, yang saat ini sedang ditangani oleh Propam Polres Blitar guna dilakukan pemeriksaan secara internal," ujarnya.
Polres Blitar memastikan tidak akan memberikan keistimewaan dan menjamin proses hukum terhadap Aipda N akan berjalan secara profesional.
"Prosesnya akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.






Komentar (0)