Pantau - Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Bank Indonesia.
Polisi Sita Puluhan Band Uang PalsuKepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut berupa 40 band uang palsu, 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
SR dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peredaran uang kertas palsu.
Tersangka Ditahan dan Warga Diimbau WaspadaSetelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan uang yang diduga palsu.





Komentar (0)