Demi kelancaran penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam pelaku dari seluruh keguatan akademik dan aktivitas kampus.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa menerangkan, langkah penonaktifan ini bukan menjadi sanksi akhir yang diberikan kampus.
“Melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” katanya dalam keterangan, Minggu (19/7/2026).
Meski dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, lanjut Iman, para terduga pelaku tetap wajib memenuhi pemeriksaan terkait kasus ini.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan objektifikasi seksual dalam sebuah grup percakapan terjadi di Fakultas Vokasi Unesa. Dari hasil pendalaman tim Satgas PPK Unesa, korban mencapai puluhan orang, yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Dari rangkaian pendalaman, tim Satgas PPK Unesa juga memeriksa salah satu korban sebagai pelapor awal. Kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memanggil korban lain dan mengumpulkan alat bukti.
Iman mengungkapkan, hingga saat ini total kurang lebih ada 20 korban yang mengadukan kasus serupa. Bahkan, ada juga beberapa tambahan korban yang baru melapor.
Adapun, Iman mengimbau agar seluruh sivitas akademika yang menjadi korban atau mengetahui dugaan kekerasan seksual supaya melaporkan kasus mealui mekanisme reski di tingkat universitas.
“Langkah ini dilakukan demi melindungi dan memberi ruang aman kepada korban sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Iman juga mengingatkan supaya masyarakat tidak menyebarkan bukti percakapan maupun identitas korban di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat menjadi bentuk kekerasan baru terhadap korban.
“Korban banyak yang tidak ingin identitasnya diketahui publik. Jangan sembarangan menyebarkan alat bukti atau melakukan doxing karena itu bisa melanggar aturan dan merugikan korban,” tutupnya. (kir/saf/iss)




Komentar (0)