PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif Rp 500.000 untuk mengunduh data lengkap sebuah perseroan melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam lampiran PP tersebut, tarif Rp 500.000 dikenakan untuk setiap dokumen data lengkap sebuah perseroan.

Baca juga: Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta

Pemerintah juga menyediakan layanan unduh data perseroan dalam bentuk paket.

Untuk paket berisi 100 data perseroan, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Tarif berbeda diberlakukan untuk mengakses data badan hukum lainnya.

Unduh data lengkap sebuah yayasan dikenai tarif Rp 300.000, sedangkan paket berisi 100 data yayasan dikenai tarif Rp 3,75 juta.

Baca juga: Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Sementara itu, unduh data lengkap sebuah perkumpulan dikenai tarif Rp 200.000.

Untuk paket berisi 100 data perkumpulan, tarifnya sebesar Rp 4 juta.

Adapun unduh data perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dikenai tarif Rp 50.000.

Paket berisi 100 data perseroan perorangan dikenai tarif Rp 3 juta.

Baca juga: PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta

Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Transaksi Pameran UMKM Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat Tembus Rp1,2 Miliar
• 4 jam lalu
0
thumb
Kesaksian Korban Selamat KM Nurul Salsa: Bertahan di Atas Gabus, Tiga Rekan Meninggal di Laut
• 12 jam lalu
0
thumb
Presiden Argentina Umumkan Hari Libur Nasional usai Kalah Piala Dunia
• 6 menit lalu
0
thumb
Polisi Tangkap 2 Pemasok Pembuat Obat Keras di Cakung, Sita 1,5 Ton Bahan Baku
• 8 jam lalu
0
thumb
Yusril: Korupsi Tak Akan Habis Meski Ada KPK, Masalahnya Ada di Sini
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.