Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara yang mereka tangani mengacu kepada aturan berlaku. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons salah satu tersangka kasus kuota haji mengajukan praperadilan yang keberatan atas penggeledahan.
"Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK menghormati upaya hukum yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba. Namun, dia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
Baca Juga:Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Protes Keras!"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan disertai dasar hukum yang sah dan berada dalam koridor akuntabilitas sekaligus pengawasan berlaku," ungkapnya. Pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik.
Menurut Budi, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.
#nasional





Komentar (0)