Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan hal itu bukan dilandasi persoalan materi atau honorarium.
Menurut Hotman, dirinya justru tidak mengharapkan bayaran dari kliennya karena memahami kondisi kliennya yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit
"Saya tidak mengharapkan uang dari klien ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia," ujar Hotman, dikutip Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan alasan utama menerima perkara tersebut karena meyakini tuduhan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Hotman juga mengaku siap menghadapi kritik publik atas keputusan tersebut.
"Bagi followers saya yang merasa 'kok dia jadi begini', silakan saya ambil risiko itu," katanya.
Adapun Hotman kembali mempertanyakan alasan di balik penetapan tersangka terhadap Febrie. Menurutnya, sosok yang selama ini dipercaya presiden justru diproses secara hukum oleh aparat negara lainnya.
"Di mana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?" ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sosok eks jaksa khusus kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial Don Ritto. Hal itu terjadi setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.
Baca Juga: Viral 'Keanehan' Ucapan Presiden Amerika ke Perdana Menteri Irak: Setiap Hari Semakin Tidak Waras
Sementara itu, proses hukum terhadap eks jaksa khusus itu masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan Hotman Paris merupakan bagian dari pembelaan hukum terhadap kliennya dan belum menjadi kesimpulan atas perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.






Komentar (0)