jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
BACA JUGA: Ingatkan Hotman Paris, Pemuda Muhammadiyah: Cukup Bela Klien, Tak Perlu Bawa-Bawa Presiden
Budi menyebut KPK memandang hal itu dapat mencegah terjadinya korupsi karena usulan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat pemilu.
Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
BACA JUGA: Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK
Dia juga mengatakan KPK mengusulkan hal tersebut karena tingginya biaya kampanye selama ini yang dinilai menciptakan tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu.
"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," ujarnya.
BACA JUGA: Anwar Abbas Minta Prabowo Tegas Tangani Kasus Eks Jampidsus dan MBG
Terlebih lagi, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar.
"Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon," katanya.
Usulan KPK itu juga dilatarbelakangi banyaknya kepala daerah terjerat korupsi. Tercatat, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025 hingga 18 Juli 2026.
Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda.
Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.(Ant/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Usul Kampanye Akbar Pemilu Ditinjau Lagi Demi Mencegah Korupsi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)