Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Kena PHK hingga Juni 2026, Naik Hampir 9.000 dalam Sebulan

wartaekonomi.co.id
19 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data resmi, jumlah pekerja yang terkena PHK pada semester pertama tahun ini mencapai 32.389 orang.

Data tersebut dipublikasikan melalui situs Satudata Kemnaker dan mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," demikian keterangan dalam data Kemnaker yang dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan periode Januari-Mei 2026 yang tercatat sebanyak 23.470 pekerja. Artinya, hanya dalam satu bulan terjadi penambahan 8.919 kasus PHK yang masuk dalam data resmi pemerintah.

Kemnaker menjelaskan, data tersebut hanya menghitung pekerja yang memenuhi kriteria penerima manfaat Program JKP. Karena itu, beberapa kategori pekerja tidak dimasukkan ke dalam perhitungan.

Pekerja yang mengakhiri hubungan kerja karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam data PHK tersebut. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Baca Juga: Data PHK Kemnaker Dinilai Tak Akurat, Said Iqbal Sebut Angka Riil Jauh Lebih Besar

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai angka PHK sebenarnya berpotensi lebih besar dibandingkan data resmi Kemnaker. Menurutnya, masih banyak kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak tercatat oleh pemerintah.

"Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Said Iqbal saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov NTB Apresiasi 375.742 Wajib Pajak Taat Bayar PKB dengan Hadiah Emas
• 1 jam lalu
0
thumb
Pemkot Pontianak Perluas Program Eco Enzyme untuk Perbaiki Kualitas Air Kota
• 21 jam lalu
0
thumb
Dewi Wulan Didukung Maia Estianty, Laporan Terhadap Lisa Mariana atas Dugaan Penipuan Masuk Tahap Penyidikan
• 22 menit lalu
0
thumb
Pemprov DKI Jakarta Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ini Artis yang Akan Tampil
• 9 jam lalu
0
thumb
Alokasikan Anggaran Rp10,3 Triliun, Pemerintah Percepat Program Listrik Desa
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.