Foto: Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI menindak pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

Pelaku Terbukti Melanggar Setelah Penelusuran CCTV

Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama Ian Septyana mengatakan pelaku dikenakan sanksi setelah petugas melakukan verifikasi lokasi, penelusuran rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak terkait.

Ian mengatakan, "Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu."

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindaklanjuti informasi mengenai video viral tersebut melalui Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, serta Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta.

Hasil penelusuran menunjukkan pelaku merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Sanksi diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemerintah Dorong Kesadaran Kelola Sampah

Ian menjelaskan penegakan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ian mengatakan, "Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan."

Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.

Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi kejadian turut diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usaha tidak dibuang sembarangan.

Pemerintah mengapresiasi masyarakat yang merekam pelanggaran, melaporkan kejadian, dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran kebersihan karena membantu proses pengawasan dan penindakan.

Ian mengatakan, "Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman."


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Ikut Soroti Kekalahan Inggris, Sebut Thomas Tuchel Salah Gunakan Harry Kane
• 18 jam lalu
0
thumb
AIPKI Prihatin Kasus dr Icha, Minta Sistem Pendidikan Kedokteran Diperkuat
• 13 jam lalu
0
thumb
Anton Charliyan: Kasus Blackout Lebih Baik Blak-blakan
• 14 jam lalu
0
thumb
Kenalan dengan Suweg, Tanaman Mirip Bunga Bangkai yang Bisa Dimakan
• 17 jam lalu
0
thumb
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.