Jakarta: Indonesia akan segera memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2026. Momentum tahunan ini menjadi saat yang tepat untuk memperkuat kembali komitmen kita dalam melindungi anak-anak, termasuk ketika mereka berselancar di dunia maya.
Berdasarkan kajian UNICEF tahun 2025, sebanyak 99,4% anak yang menjadi responden aktif menggunakan internet, tetapi hanya 37,5% dari mereka yang pernah mendapatkan edukasi mengenai cara menjaga keamanan secara daring. Bahkan, sekitar 42% anak mengaku pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman buruk yang mereka alami di internet.
Orang tua perlu menyadari bahwa pelaku kejahatan siber tidak selalu menunjukkan gelagat yang mencurigakan sejak awal. Mereka kerap menggunakan identitas palsu, menyamar sebagai teman sebaya, menawarkan berbagai hadiah menarik, atau membangun kedekatan emosional terlebih dahulu sebelum akhirnya meminta data atau konten pribadi korban.
Berikut adalah beberapa modus kejahatan siber terhadap anak yang patut diwaspadai:
1. Grooming melalui Identitas Palsu
Ilustrasi: Ron Lach/Pexels
Grooming adalah upaya sistematis untuk membangun hubungan emosional dengan anak demi mendapatkan kepercayaan mereka, yang kemudian berujung pada manipulasi atau eksploitasi. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial, gim daring, atau aplikasi percakapan dengan menyembunyikan identitas asli mereka.
Pendekatan ini umumnya dimulai dengan hal-hal sederhana, seperti memberikan pujian, menanyakan hobi, mendengarkan keluh kesah anak, hingga menawarkan pertemanan atau hubungan romantis virtual. Pelaku berupaya memosisikan diri sebagai sosok yang paling memahami korban agar anak menjadi sangat bergantung kepada mereka.
Begitu kedekatan emosional terbentuk, pelaku akan mulai meminta informasi pribadi, foto, atau video sensitif. Anak juga sering kali dipengaruhi untuk merahasiakan hubungan tersebut dan diajak memindahkan obrolan ke aplikasi pesan lain yang lebih tertutup agar luput dari pengawasan orang tua.
2. Pemerasan Menggunakan Foto atau Video Pribadi Pemerasan seksual daring atau sextortion biasanya berawal dari keberhasilan pelaku membujuk anak untuk mengirimkan foto atau video pribadi mereka. Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai teman sebaya, calon pacar, atau sosok penolong yang royal memberikan perhatian dan hadiah.
Setelah berhasil mendapatkan materi sensitif tersebut, pelaku akan berbalik mengancam korban.
Mereka mengancam akan menyebarkan foto atau video itu kepada keluarga, teman sekolah, atau mengunggahnya ke pengikut media sosial korban jika permintaannya tidak dituruti. Sebagai tebusan, anak kerap dipaksa mengirimkan foto tambahan, melakukan tindakan tidak senonoh, atau menyerahkan sejumlah uang.
Modus pemerasan ini dapat terjadi di platform mana saja, mulai dari media sosial, aplikasi berkirim pesan, hingga fitur obrolan dalam gim daring. Tawaran berupa uang, mata uang gim (game currency), atau barang digital lainnya sering kali dijadikan umpan awal untuk menjebak korban.
3. Penipuan Hadiah, Item Gim, dan Top-Up Gratis Anak-anak sering kali menjadi target empuk penipuan yang menawarkan hadiah cuma-cuma, mata uang virtual gratis, skin karakter, item langka, atau layanan pengisian saldo (top-up) dengan harga miring. Penawaran menggiurkan ini sengaja dirancang agar korban tergiur dan bertindak cepat tanpa sempat berpikir panjang.
Dalam modus ini, pelaku biasanya mengarahkan korban untuk mengeklik tautan tertentu, masuk (login) menggunakan akun gim mereka, memberikan kode verifikasi, atau membayar sejumlah biaya administrasi awal.
Halaman web yang digunakan pelaku sering kali dibuat sangat mirip dengan situs resmi demi mengelabui korban agar tidak curiga bahwa data akun mereka sedang diretas.
Begitu informasi penting tersebut dikuasai, pelaku akan mengambil alih akun gim korban, mencuri seluruh item berharga, menghabiskan saldo yang ada, atau bahkan menyalahgunakan akun tersebut untuk menipu pemain lain. Informasi pribadi yang didapat dari akun tersebut juga berisiko digunakan pelaku untuk meretas akun digital anak lainnya.
4. Phishing dan Peretasan Akun Dalam modus phishing, pelaku mengirimkan pesan atau tautan yang dirancang sedemikian rupa agar terlihat seperti pemberitahuan resmi dari pihak sekolah, pengelola gim, media sosial, atau penyedia layanan digital lainnya. Korban kemudian diarahkan untuk membuka situs palsu yang tampilannya sangat identik dengan situs asli.
Di situs tiruan tersebut, anak akan diminta untuk memasukkan nama pengguna (username), kata sandi, alamat surel (email), kode OTP, atau informasi penting lainnya. Seluruh data sensitif yang dimasukkan ini akan langsung terkirim ke sistem pelaku dan digunakan untuk membajak akun korban.
Setelah berhasil menguasai akun tersebut, pelaku dapat menggunakannya untuk memeras teman-teman korban, menyebarkan tautan berbahaya baru, mencuri item gim, atau meminta pinjaman uang. Pesan penipuan yang dikirim dari akun yang telah diretas ini sering kali dipercaya oleh korban baru karena menggunakan identitas teman dekat mereka sendiri.
5. Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi Informasi yang tampaknya sepele seperti nama lengkap anak, tanggal lahir, nama sekolah, nomor telepon, alamat rumah, lokasi terkini, hingga foto anak mengenakan seragam sekolah dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data-data tersebut mempermudah pelaku untuk memetakan identitas, kebiasaan, serta rute aktivitas harian anak.
Informasi pribadi yang terkumpul ini dapat dimanfaatkan pelaku untuk membuat akun palsu, menebak kata sandi akun anak, menghubungi keluarga untuk menipu, atau menyusun skenario penipuan yang sangat meyakinkan. Foto-foto anak yang diunggah secara bebas juga rentan disalin dan disalahgunakan tanpa izin.
Penting untuk diingat bahwa setiap unggahan di internet meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus dan dapat mengancam privasi, reputasi, serta keselamatan anak di masa depan. Oleh karena itu, batasi izin akses aplikasi pada gawai anak terhadap fitur-fitur sensitif seperti kamera, mikrofon, daftar kontak, galeri foto, dan GPS jika tidak benar-benar diperlukan.
6. Perundungan dan Pelecehan Siber Perundungan siber (cyberbullying) dapat berupa ejekan, ancaman, penyebaran rumor bohong, pengucilan dari grup obrolan, pembuatan akun palsu untuk merusak nama baik, hingga penyebaran foto atau video yang mempermalukan korban. Tindakan intimidasi ini bisa terjadi di media sosial, aplikasi pesan, maupun ruang obrolan gim daring.
Beberapa pelaku bahkan sengaja membajak atau membuat akun yang menyerupai profil korban untuk mengirimkan pesan-pesan kasar kepada orang lain agar korban dimusuhi. Di era modern ini, teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif juga kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk merekayasa wajah korban ke dalam konten seksual palsu (deepfake).
Baca Juga:
5 Cara Efektif Siapkan Dana Pendidikan untuk Anak Langkah yang Harus Dilakukan Orang Tua Jika mendapati anak telah menjadi korban kejahatan siber, langkah pertama yang bisa dilakukan orang tua adalah tetap tenang dan meyakinkan anak bahwa mereka tidak bersalah.
Segera kumpulkan dan amankan seluruh bukti digital yang ada. Simpan tangkapan layar percakapan, nama akun pelaku, tautan profil media sosial, nomor telepon, nomor rekening bank yang digunakan pelaku, detail waktu kejadian, serta riwayat obrolan lainnya. Bukti-bukti ini sangat vital untuk proses pelaporan dan penyidikan.
Orang tua dapat melaporkan kasus kejahatan siber ini secara resmi ke pihak kepolisian melalui portal Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Jika membutuhkan penanganan darurat atau pendampingan psikologis bagi anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan, orang tua dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui panggilan telepon ke nomor 129, layanan pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129, atau dengan mengisi formulir pengaduan daring di situs resmi kementerian terkait.





Komentar (0)