Jakarta, VIVA – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang kuat. Penilaian itu didasarkan pada sejumlah temuan aset yang diungkap aparat dalam proses penyidikan.
Menurut Yunus, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satu yang paling menonjol adalah ketidaksesuaian antara nilai kekayaan yang dimiliki seseorang dengan profil ekonomi maupun penghasilannya.
"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Aset Tanpa Nama Dinilai Patut DidalamiSelain ketidakseimbangan nilai kekayaan, Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama atau anonymous asset.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam kasus pencucian uang karena bertujuan menyamarkan kepemilikan aset.
"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya aset yang disimpan menggunakan nama pihak lain ataupun yayasan tertentu. Meski tercatat atas nama orang atau lembaga lain, aset tersebut diduga tetap dikendalikan oleh pemilik sebenarnya sebagai beneficial owner.
Model kepemilikan seperti itu, kata Yunus, menjadi salah satu pola yang sering ditemukan dalam penelusuran dugaan pencucian uang.
LHKPN dan SPT Pajak Jadi SorotanYunus juga menyinggung pentingnya pelaporan kekayaan dalam proses pembuktian perkara.
Ia mempertanyakan apabila aset yang ditemukan memang merupakan milik pribadi, seharusnya seluruh harta tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," katanya.






Komentar (0)