Ahli Nilai Indikasi TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kuat, Soroti Aset Fantastis hingga Brankas Tersembunyi

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang kuat. Penilaian itu didasarkan pada sejumlah temuan aset yang diungkap aparat dalam proses penyidikan.

Menurut Yunus, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satu yang paling menonjol adalah ketidaksesuaian antara nilai kekayaan yang dimiliki seseorang dengan profil ekonomi maupun penghasilannya.

Baca Juga :
Sahroni ke Hotman Paris: Saya Pastikan Presiden Tidak Berkenan Dibawa-bawa Namanya
Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi

"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Aset Tanpa Nama Dinilai Patut Didalami

Selain ketidakseimbangan nilai kekayaan, Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama atau anonymous asset.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam kasus pencucian uang karena bertujuan menyamarkan kepemilikan aset.

"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya aset yang disimpan menggunakan nama pihak lain ataupun yayasan tertentu. Meski tercatat atas nama orang atau lembaga lain, aset tersebut diduga tetap dikendalikan oleh pemilik sebenarnya sebagai beneficial owner.

Model kepemilikan seperti itu, kata Yunus, menjadi salah satu pola yang sering ditemukan dalam penelusuran dugaan pencucian uang.

LHKPN dan SPT Pajak Jadi Sorotan

Yunus juga menyinggung pentingnya pelaporan kekayaan dalam proses pembuktian perkara.

Ia mempertanyakan apabila aset yang ditemukan memang merupakan milik pribadi, seharusnya seluruh harta tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," katanya.

Baca Juga :
Dulu Sindir Nadiem Makarim Pelit, Kini Hotman Paris Sebut Tak Cari Imbalan saat Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Edarkan Narkoba Lewat Medsos, Dua Mahasiswa di Jaksel Dibekuk Polisi
5 Fakta Dibongkar Hotman Paris saat Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS Cabut Aturan Penghapusan TikTok dari Perangkat Pemerintah Federal
• 17 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Minggu 19 Juli Diprediksi Cerah Sepanjang Hari
• 19 jam lalu
0
thumb
PSK Resmi Jadi Pekerja Formal, Dapat Asuransi Sampai Pesangon
• 2 jam lalu
0
thumb
Muscab V HIPMI Kabupaten Bogor Digelar, Bernard Dwiputra Chandra Calon Tunggal Ketua Umum
• 14 jam lalu
0
thumb
Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas & Berkontribusi bagi Masyarakat 
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.