Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Depok -

Video pencurian sepeda motor di sebuah rumah di kawasan Cimanggis, Depok, viral di media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku memanjat pagar rumah sebelum membawa kabur motor milik korban.

Dilihat detikcom dalam media sosial Instagram, Sabtu (18/7/2026), tampak dua orang menggunakan jaket ojek online memasuki salah satu gang rumah sambil menuntun sepeda motornya. Salah satu pelaku pun tampak melancarkan aksinya dengan memanjat pagar salah satu rumah dan langsung menggasak satu sepeda motor dari dalam rumah warga.

Baca juga: Rumah di Permukiman Cengkareng Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Depok bergerak melakukan penyelidikan usai video tersebut beredar luas. Hasilnya, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni seorang eksekutor dan seorang penadah.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan pelaku utama berinisial RW ditangkap tim Unit Resmob di sebuah kamar hotel kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciawi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih DPO," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Setelah menangkap RW, polisi melakukan pengembangan dan menangkap penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian bergerak mengejar pembeli motor curian berinisial AD, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, Hendra menjelaskan, kasus ini bermula saat sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari rumahnya di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat (3/7) sekitar pukul 04.32 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Satu pelaku menunggu di atas motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah, merusak gembok pagar dan kunci stang motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat proses pengembangan.

Baca juga: Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni E yang diduga turut menjadi eksekutor pencurian dan AD yang diduga membeli motor hasil curian. Keduanya kini masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.

Tonton juga video "Dapur MBG di Mojokerto Gagal Beroperasi gegara Dijarah Maling"




(bel/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penampakan Logo Muktamar Ke-35 NU, Siapa Pembuatnya?
• 13 jam lalu
0
thumb
Mentan Bantah Isu Soal Harga Tanah di Papua Rp100 Ribu per Hektare
• 1 jam lalu
0
thumb
Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
• 14 jam lalu
0
thumb
PAM JAYA Jamin Layanan Air Tetap Lancar Selama Perbaikan IPA Hutan Kota
• 14 jam lalu
0
thumb
Gramedia dan Dompet Dhuafa Tebar Kepedulian, Puluhan Anak Yatim Sambut Sekolah dengan Bahagia
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.