DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI gerah dengan kerja PNS yang tidak seberapa, tetapi dapat pensiun seumur hidup.

Oleh karena itu, dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara salah satunya dirancang soal ketentuan memberhentikan PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Hari Bumi, PKK dan Posyandu Gandeng Swasta Kelola Limbah Rumah Tangga

"Kepala daerah itu ingin memberhentikan ASN berkinerja buruk, tetapi ketentuannya belum diatur," kata Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 15 Juli 2026.

Politikus Fraksi Partai Nasional Demokrat ini menyentil mentalitas PNS dan PPPK. Menurut Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, gaya aparatur sipil negara (ASN) PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak berubah, meski zaman sudah berubah.

BACA JUGA: Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan Perempuan PNM

"ASN kita baik PNS maupun PPPK kerjanya datang kantor hanya presensi, kemudian pulang, ngopi, sore datang presensi," kata Rifqinizamy.

Budaya tersebut seperti sudah mengakar, padahal tuntutan zaman terhadap kinerja ASN itu makin tinggi. 

BACA JUGA: Sejumlah Pemda Siapkan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh, Kriteria Usia?

Ironinya, dengan budaya seperti itu PNS bisa menikmati pensiun seumur hidup. Politikus Fraksi Partai Nasional Demokrat itu mencontohkan, PNS usia 70 tahun menikahi gadis 25 tahun setelah istri pertamanya meninggal. 

Kemudian pada usia 75 tahun PNS-nya meninggal. Pensiunnya dinikmati istri dan anaknya hingga usia 21 tahun. 

"Itu berarti negara membiayai pensiun PNS seumur hidup, padahal belum tentu kinerjanya seimbang dengan yang diberikannya kepada negara," ucapnya.

Begitu juga dengan PPPK. Rifqinizamy mencontohkan, Kabupaten Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang 

APBD-nya hanya Rp700 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai sebesar Rp600 miliar.

Dengan dana hanya Rp100 miliar bagaimana bisa membangun jalan, membangun rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Wajar kemudian jika kepala daerah punya ide untuk memberhentikan PPPK yang berkinerja buruk. Namun, di sisi lain, pemda yang memberhentikan PPPK ini dianggap tidak manusiawi dan zalim.

"Yang jadi pertanyaan, mana lebih zalim memberhentikan ratusan PPPK berkinerja buruk atau menyengsarakan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat karena dana APBD sudah disedot untuk bayar gaji ASN,' tegasnya.

Oleh karena itu, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR RI meminta MenPANRB Rini Widyantini untuk mengubah regulasi soal ASN ini. Harus ada ketentuan untuk memberhentikan PNS dan PPPK. 

Tujuannya agar PNS dan PPPK meningkatkan kualitas kerjanya agar bisa membantu pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia mengungkapkan, dalam RUU ASN akan diatur tata cara memberhentikan PNS dan PPPK. Begitu juga soal aturan pensiun, jangan sampai negara membayar pensiun seumur hidup. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kelakar Presiden Prabowo ke Jenderal TNI-Polri soal Pertandingan Tembak: Saya Wasitnya
• 20 jam lalu
0
thumb
Tim SAR Perluas Pencarian Korban KM Nurul Salsa Jadi 448 Nautical Mile Persegi, 25 Masih Dicari
• 13 jam lalu
0
thumb
Bandara Internasional Kuwait Ditutup Sementara akibat Serangan Iran
• 19 jam lalu
0
thumb
Pesan Terakhir Pria yang Tewas di Hotel Setiabudi: Minta Maaf ke Istri dan Anak
• 17 jam lalu
0
thumb
Faris Aditama, Ikon Lokal Tertua Harus Menepi dari Persik Musim Depan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.