Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melepas garis polisi (police line) dan CCTV di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Sebab, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelepasan police line dan CCTV tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Tomy Haryono, hari ini.
"Pembukaan garis polisi dan pengambilan CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya proses penyidikan dan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan (Tahap II)" kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Pelepasan itu turut disaksikan oleh perwakilan manajemen White Rabbit Po Cu selaku Manager Keuangan serta Evan Aden selaku Manager Marketing. Adapun garis polisi yang dilepas ada di delapan titik, sedangkan CCTV ada di tujuh titik.
"Pembukaan garis polisi pada delapan titik di area tempat hiburan malam White Rabbit Gatot Subroto dan engambilan tujuh unit CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik," jelas Eko.
Diketahui, kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit memasuki babak baru. Tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini segera diadili.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ketujuh tersangka segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Bareskrim telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Proses pelimpahan tahap II ketujuh tersangka dilakukan dengan pengamanan 7 penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum akhirnya mereka dibawa ke meja hijau.
Selain meneyrahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 brankas, buku catatan, sejumlah narkotika jenis ekstasi (berlogo kepala harimau, TMT, Transformer), 8 bungkus plastik klip berisi catridge berisi etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga ATM.
Adapun, tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni sebagai berikut:
1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
2. Rully Endrae (41), selaku supervisior yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di asemen oleh Yaser;
3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk asemen tamu yang memesan narkoba;
4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
5. Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;
6. Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
7. Yaser Leopold Talahatu (38) selaku menajer operasional.
Sebagai informasi, tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026 lalu. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy usai adanya informasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Praktik peredaran narkotika pada tempat hiburan malam di Jakarta Selatan ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.
Eko menyampaikan tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024.
"Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3).
(kuf/idh)






Komentar (0)