jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Sako Palembang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai hampir Rp 50 juta. Dalam menjalankan aksinya dua pelaku tersebut menyamar sebagai perempuan.
Kedua pelaku yakni, Sukiwan, 52, warga Lorong Persatuan, Kelurahan Sako Palembang dan Ari Ardiansyah, 30, warga Kelurahan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Terekam CCTV, Viral
Keduanya ditangkap pada Senin 6 Juli 2026 malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi.
Kapolsek Sako Kompol Makmun menerangkan aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Sematang Borang, Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang. Saat itu pemilik rumah bersama keluarganya menghadiri resepsi pernikahan.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Jaringan Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Rugi Rp5 Miliar
"Pelaku memanfaatkan rumah dalam keadaan kosong. Mereka masuk dengan cara merusak jendela dan terali besi, kemudian membobol tiga kamar untuk mencari uang dan barang berharga," terang Makmun, Sabtu (18/7/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp 50 juta yang terdiri dari Rp 46,5 juta milik korban, Rp 2 juta milik mertua korban, serta Rp 1,5 juta milik adik iparnya.
BACA JUGA: Tahanan Kasus Pencurian di Polres Serang Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kapolres
Selain itu, pelaku juga mengambil tas jinjing, dompet, KTP, celengan hingga dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin.
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan," ungkap Makmun.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rawa-rawa depan rumah Ari Ardiansyah, di antaranya tas, dompet milik korban, KTP, celengan, pakaian wanita beserta jilbab yang digunakan untuk menyamar, linggis, dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin, serta sisa uang tunai Rp 300 ribu.
"Pelaku sengaja mengenakan pakaian wanita agar tidak dikenali warga saat keluar masuk lokasi. Aksi ini sudah direncanakan sebelumnya karena salah satu pelaku mengetahui kondisi rumah korban," ujar Makmun.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sisa uang hasil kejahatan yang telah habis digunakan pelaku," kata Makmun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati





Komentar (0)