Menteri PPPA: Kekerasan Anak hingga Tewas Alarm Perlindungan Ruang Domestik

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kasus kekerasan terhadap balita 4 tahun hingga tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut merupakan alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.

"Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Arifah dikutip dari Antara, Sabtu, 18 Juli 2026.

Motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Sebab, nenek korban dinilai lebih peduli kepada korban dibandingkan dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.

Baca Juga :

Balita yang Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Meninggal
Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti kasus ini. Pihak terkait sudah mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Pexels.

Kemudian mengingat pelaku adalah orang tua, yakni ibu tiri, maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku. "Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPA Arifatul Fauzi

Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026. Arifah menegaskan komitmen pihaknya memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 5.069 Orang, Puluhan Ribu Warga Masih Mengungsi
• 14 jam lalu
0
thumb
Akademisi Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana KUHP dan KUHAP Nasional
• 23 jam lalu
0
thumb
Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae Hasilkan 353,1 Kg Sampah Terpilah, Dorong Makassar Menuju Lingkungan Bersih
• 11 jam lalu
0
thumb
Pakar TPPU Bongkar Modus Pencucian Uang di Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
• 16 jam lalu
0
thumb
Basarnas Kendari Kerahkan KN SAR Pacitan Bantu Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa
• 59 menit lalu
0
Berhasil disimpan.