Pembuang sampah di Grogol Selatan didenda Rp500 ribu usai CCTV viral

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, didenda Rp500 ribu setelah video kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi tersebut viral.

"Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu," kata Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Ian mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima video viral tersebut dan langsung bergerak menelusuri kejadian.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Petugas melakukan verifikasi pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia menjelaskan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Penegakan aturan, kata Ian, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.

Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.

Dengan demikian, pemerintah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.

Diharapkan masyarakat untuk tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.

“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.

Baca juga: Pramono tindak tegas warga yang masih buang sampah sembarangan

Baca juga: Sudin LH Jaksel: Buang sampah sembarangan bisa kena denda Rp500 ribu

Baca juga: Viral buang sampah ke saluran air, PPSU Cipinang kena sanksi SP2


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diperiksa Terkait Kasus ASABRI, Eks Jampidsus Bantah Terima Duit dari Tan Kian
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Ungkap Mahalnya Ongkos Politik Picu Korupsi Kepala Daerah
• 7 jam lalu
0
thumb
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Inggris: Adu Tajam Mbappe vs Kane
• 3 jam lalu
0
thumb
Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun
• 21 jam lalu
0
thumb
Pendidikan Akuntansi di Tengah Disrupsi AI
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.