MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2026.

"Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba," kata Ketua Umum MUI Jatim KH Abdul Halim Soebahar dalam keterangan, Kamis 16/7/2026).

Baca Juga
  • Ada Konser di Monas, 13 Kereta dari Gambir Berhenti Tambahan di Jatinegara
  • Wafatnya John L Esposito, Sang Jembatan Peradaban yang Membantu Barat Memahami Islam
  • Beda Usia Beda Penyakit, Intip Kerentanan Medis Pekerja Muda Hingga Senior

Fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 itu menegaskan objek pengharaman adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penyalahgunaan merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan vape yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Adapun rokok elektronik pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).

Selain penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika, MUI Jatim juga menetapkan segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal termasuk dalam kategori haram.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
SMSI Kota Medan Sambangi PLN, Bahas Keandalan Listrik dan Edukasi Publik
• 1 jam lalu
0
thumb
Lampaui Airbus, Boeing Pertahankan Proyeksi Permintaan 43.625 Pesawat hingga 2045
• 45 menit lalu
0
thumb
Viral Kepala SPPG di Lampung Pamer Tumpukan Uang, KPPG Minta Klarifikasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Ryan Hurst Akan Diganti dari Peran Kratos di Serial God of War usai Cedera Serius
• 10 jam lalu
0
thumb
Bappebti Lepas Ekspor Kopi Senilai USD227 Ribu ke Tiongkok dan Maroko Lewat SRG
• 35 menit lalu
0
Berhasil disimpan.