Tunggu Pelaksanaan MESOP, AMMN Belum Alihkan 105,8 Juta Saham Treasuri

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Amman Mineral melaporkan belum melakukan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (buyback) hingga 30 Juni 2026.

Tunggu Pelaksanaan MESOP, AMMN Belum Alihkan 105,8 Juta Saham Treasuri (Foto; dok AMMN)

IDXChannel - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) melaporkan belum melakukan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (buyback) hingga 30 Juni 2026. 

Perseroan masih menyimpan sebanyak 105.803.800 saham treasuri yang rencananya akan dialokasikan untuk program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen (Employee Stock Ownership Program/ESOP dan Management Stock Ownership Program/MSOP).

Baca Juga:
Direktur Amman Mineral Lal Naveen Chandra Borong 1 Juta Saham AMMN, Rogoh Kocek Rp3,56 Miliar

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/7/2026) sepanjang periode pelaporan tidak terdapat saham hasil buyback yang dijual maupun dialihkan. Dengan demikian, seluruh saham treasuri yang dimiliki perseroan masih tersisa sebanyak 105,8 juta saham.

Seiring belum adanya pengalihan saham tersebut, AMMN menegaskan belum terdapat pendapatan maupun kerugian yang timbul dari proses pengalihan kembali saham hasil buyback.

Baca Juga:
AMMN Tepis Rumor Bakal Dual Listing di Bursa Hong Kong

Sebelumnya, AMMN mengumumkan rencana mengalihkan seluruh saham treasuri tersebut untuk mendukung pelaksanaan program ESOP dan MSOP. 

Jumlah saham yang akan dialihkan mencapai 105,8 juta saham, atau setara sekitar 0,146 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Saham treasuri tersebut merupakan hasil aksi buyback yang dilakukan pada periode April hingga Juli 2025, ketika pasar saham mengalami volatilitas yang cukup tinggi. Untuk melaksanakan aksi buyback tersebut, perseroan menggelontorkan dana sekitar USD48,4 juta, atau setara sekitar Rp788,2 miliar.

Dalam pelaksanaan program ESOP/MSOP, AMMN menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima saham. Program tersebut hanya diperuntukkan bagi karyawan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris perseroan maupun entitas anak yang masih menjabat, sementara Komisaris Independen tidak termasuk sebagai peserta program.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Elnusa Petrofin Tambah Armada, Distribusi BBM di Medan Sudah Normal Lagi
• 7 jam lalu
0
thumb
Mengapa KPK Harus Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus? Ini Penjelasan Pakar
• 20 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Peralta, 6 Pemain Ini Masuk Radar Belanja Persib Bandung
• 1 jam lalu
0
thumb
Messi Bungkam Kritik, Tegaskan Argentina Bisa ke Final Piala Dunia 2026 Bukan karena Hadiah
• 23 jam lalu
0
thumb
BEI Catat 8 Calon Emiten IPO, Dana yang Berpotensi Dihimpun Rp2,16 Triliun
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.