Jakarta, VIVA – Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tidak berdampak pada pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM). Dalam perkara itu, Menteri Agama menjadi pihak tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi.
Alwanih menjelaskan, pada awalnya gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, sehingga perkara yang diputus pengadilan hanya berkaitan dengan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).
"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," ujar Alwanih, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut dia, putusan tersebut hanya menyangkut persoalan administrasi Yayasan KIM dan tidak memengaruhi status hukum maupun operasional satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.
"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata dia.
Ia mengatakan, pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan layanan pendidikan.
Alwanih juga menjelaskan bahwa secara administrasi hukum, TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut, kata dia, kembali ditegaskan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026 yang menyatakan pengelolaan satuan pendidikan tersebut berada pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain itu, dalam struktur administrasi Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjabat secara ex officio sebagai Ketua Dewan Pembina. Menurut Alwanih, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesinambungan tata kelola antara UIN Jakarta dan yayasan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan.






Komentar (0)