DPR Luncurkan Simasleg, Cukupkah Menjamin Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Dewan Perwakilan Rakyat meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi atau Simasleg agar publik bisa memantau perkembangan penyusunan rancangan undang-undang sekaligus memberikan masukan. Apakah dengan keberadaan sistem ini, prinsip partisipasi publik yang bermakna seperti dititahkan Mahkamah Konstitusi, bisa benar terwujud?

Melalui laman resmi DPR, dpr.go.id, publik bisa mengakses Simasleg. Kanal bagi publik untuk memantau perkembangan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) dan memberikan masukan, sudah dapat dijumpai di halaman pertama laman. Kanal itu bertuliskan ”Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang”.

Setelah kanal itu dibuka, akan tertera informasi seputar status tahapan pembentukan RUU, daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan dan lima tahunan, hingga RUU yang sudah disahkan menjadi UU. Selain itu, tertera pula kanal bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU tertentu, melalui ”Partisipasi Pembentukan Undang-Undang”.

Ketika kanal itu dibuka, langsung terlihat daftar RUU yang sedang berproses di DPR. Di setiap RUU, tercantum kanal untuk publik melihat lebih detail RUU itu, dokumen RUU atau memberikan masukan. Kanal ”Beri Masukan” menjadi tempat bagi publik yang ingin memberikan masukan. Adapun dari dua kanal lainnya, publik bisa melihat di antaranya progres penyusunan RUU hingga mengunduh bahan dari rapat-rapat yang digelar oleh alat kelengkapan DPR untuk membahas RUU.

Simasleg tersebut baru diluncurkan pada 15 Juli lalu di Gedung DPR, Jakarta. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono saat peluncuran Simasleg, menyampaikan bahwa Simasleg merupakan penggabungan dan pengembangan dari layanan partisipasi masyarakat yang telah ada. Ini terdiri dari Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (Simas PUU) yang dikelola Badan Keahlian DPR dan Sistem Informasi Legislasi (Sileg) yang dikelola Badan Legislasi DPR.

Simas PUU selama ini fokus pada tahap penyiapan naskah akademik RUU, sedangkan Sileg mengakomodasi tahapan penyusunan pembahasan hingga pengesahaan RUU. Sistem informasi yang terpisah ini, lanjutnya, dianggap kurang memudahkan publik sebagai pengguna.

“Akhirnya, pengembangan Simasleg ini dimulai. Dari perencanaan, penyiapan, hingga peluncuran hari ini (15 Juli 2026), dilakukan oleh lintas unit kerja di Sekretariat Jenderal DPR, mulai dari Pustekinfo (Pusat Teknologi Informasi), Badan Keahlian, Kedeputian Persidangan, Kedeputian Administrasi, dan tentunya dengan pengawalan tata kelola dari inspektorat,” ujarnya.

Simasleg ditekankannya, memiliki empat prinsip utama, yakni sederhana atau mudah, up to date (kekinian), partisipatif, dan responsif.

Meski demikian, Bayu sadar, kehadiran Simasleg saja tidaklah cukup untuk membangun budaya keterbukaan dan kerja-kerja berkelanjutan dalam proses legislasi di DPR. Oleh karena itu, dia berharap sistem ini terus dapat diandalkan, dan segenap tim menjaga konsistensi dalam implementasi Simasleg, sehingga terus berkembang. 

“Kami menyadari, membangun ekosistem partisipasi publik tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi. Ini yang paling penting, yang selalu kami tekankan, adalah membangun budaya keterbukaan, kolaborasi dan kerja-kerja yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Suprihartini berharap komunikasi antara DPR dengan masyarakat menjadi terbuka dengan adanya Simasleg. Hal itu penting agar kepercayaan publik terhadap proses legislasi dapat terus meningkat. 

“Transformasi digital hanya akan berhasil apabila dibangun melalui kolaborasi. Partisipasi publik yang bermakna sekali lagi hanya dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk membangun proses legislasi yang semakin terbuka, partisipatif, dan juga berkualitas,” kata Suprihartini. 

Baca JugaLegislasi Minus Partisipasi, Akankah Berlanjut?
Harapan publik

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan ikut memberi catatan penting terhadap kehadiran Simasleg. Dia mengapresiasi penggunaan teknologi digital ini untuk memberikan jalan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Mereka bisa memberikan masukan terhadap RUU, baik tahap penyusunan maupun pembahasan.

“Bahwa meaningful public participation itu tahapannya ada dua, yaitu pada tahapan penyusunan maupun dalam tahapan pembahasan. Kami bikin materi muatan pasal itu tidak mungkin tanpa ada pandangan dari masyarakat. Itu tidak mungkin,” ungkapnya.

Bahkan, Bob menyayangkan kenapa Simasleg baru diluncurkan sekarang. Padahal, aplikasi ini menunjukkan DPR terus menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. “Ya mohon maaf Prof Bayu, agak telat sebenarnya,” kata kata politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, salah satu upaya untuk beradaptasi itu dilakukan melalui akal imitasi atau artificial intelligence yang juga dikembangkan oleh Simasleg. Namun, dia menekankan, meskipun kecerdasan buatan ada di sekitar kita, DPR tidak mungkin tidak meminta pandangan publik. 

Meskipun AI semakin subur, proses legislasi membutuhkan sentuhan dan sudut pandang masyarakat sebagai manusia sehingga partisipasi bermakna tetap dikedepankan.

“Tidak bisa kita mengandalkan totalitas kepada artificial intelligence. Kami harus berbicara terkait bagaimana dari (sudut pandang) publik, mereka meminta harapan yang bisa dilahirkan dari DPR sebagai pembentuk undang-undang atau legislator,” ungkap Bob.

Baca JugaPartisipasi Publik yang Bermakna Terus Dikesampingkan dalam Pembentukan UU

Bob juga mengingatkan tuntutan informasi proses legislasi, baik dari Baleg hingga alat kelengkapan DPR lain, sangat tinggi. Oleh karena itu, Simasleg jangan sampai berhenti dan hanya menjadi etalase digital yang tampak modern, tetapi datanya jarang diperbaharui.

“Menurut hemat saya, Simasleg dengan real time adalah kemajuan penting. Jika ini berhasil, maka wajah DPR dapat dibayangkan. Dalam segi memantau RUU, warga juga turut menilai sebagai respons. Kita semua digaji rakyat, jadi majikan mesti tahu. Kapan kita kerja, kapan kita enggak kerja, dan cara kerja kita seperti apa,” ujar Bob.

Kita semua digaji rakyat, jadi majikan mesti tahu. Kapan kita kerja, kapan kita enggak kerja, dan cara kerja kita seperti apa.

Sejarah partisipasi bermakna

Prinsip partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU merupakan salah satu temuan hukum penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengamanatkan partisipasi publik bermakna dalam putusannya terkait UU Cipta Kerja pada 2021. Kala itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena proses pembuatannya dinilai cacat formil akibat minimnya partisipasi masyarakat secara bermakna

Dalam putusannya, partisipasi publik bermakna lantas dirumuskan sebagai hak publik didengar (right to be heard), hak dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explain).

DPR dan pemerintah lantas mengadopsi putusan MK itu dalam Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Di dalamnya, tertera hak masyarakat memberikan masukan terkait muatan rancangan aturan tertentu. Kemudian, kewajiban pembentuk peraturan perundang-undangan membuka akses bagi publik untuk memeroleh naskah akademik dan draf RU. Tak hanya itu, diatur pula kewajiban DPR atau pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pertimbangan terhadap masukan yang telah diberikan.

Namun, sekalipun telah diamanatkan oleh putusan MK dan diatur dalam UU PPP, tak jarang DPR bersama pemerintah justru mengesampingkannya. Sejumlah RUU dibahas kilat oleh pembentuk undang-undang dengan mengabaikan kritik dari publik. Bukan sekali dua kali, protes publik hingga demonstrasi menyeruak. MK pun dibanjiri pengujian konstitusional atas UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah.

Serial Artikel

Banjir Perkara di MK, Alarm Legislasi yang Kian Ugal-ugalan

Banjir perkara di MK menjadi alarm praktik legislasi ugal-ugalan sejak 2019 yang terus berlanjut hingga 2025, minim partisipasi publik, dan mengabaikan pedoman MK.

Baca Artikel
Komunikasi publik

Berangkat dari hal itu, menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan, Simasleg saja tidak cukup untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Dia menekankan, para anggota DPR juga perlu memperbaiki komunikasi publiknya kepada masyarakat. Di samping itu, komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses perancangan undang-undang di DPR harus diutamakan. Salah satunya, dengan membuka draf RUU beserta penjelasannya kepada publik.

Cecep mengingatkan, publik saat ini sudah kritis dan membutuhkan penjelasan yang terbuka dari para Wakil Rakyat. Dia juga mengingatkan, kegaduhan narasi dan argumentasi yang positif itu menjadi pertanda bahwa demokrasi masih tumbuh di negeri ini.

“Sekarang (DPR) sudah dekat, tetapi harus lebih dekat lagi ya. Tidak ada kesenjangan, sehingga informasinya tidak apriori (asumsi tanpa mencari tahu). Memang jika dibuka, akan ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Kan, memang demokrasi mah gaduh. Tapi, gaduhnya itu yang positif, yang educated,” kata Cecep.

Kehadiran Simasleg membuka harapan baru agar proses legislasi tidak lagi berlangsung di ruang yang tertutup bagi publik. Namun, sebagaimana diingatkan banyak pihak, partisipasi bermakna bukan sekadar menyediakan kanal untuk menyampaikan pendapat, melainkan memastikan setiap suara warga didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan hasilnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bamsoet Dorong Tarung Derajat Jadi Pilar Ketahanan Mental Generasi Muda
• 21 jam lalu
0
thumb
BREAKING! AS Gempur Bandar Abbas & Qeshm, Trump Ultimatum: Selat Hormuz Bisa Jadi Medan Perang Terbesar!
• 5 jam lalu
0
thumb
Rumah Lansia di Jeneponto Ludes Terbakar, Korban Alami Luka Bakar
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo akan Pangkas Anggaran TNI-Polri demi Hapus Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
• 18 jam lalu
0
thumb
Nonton Tur Pramusim Manchester United di Mana? Ini Link dan Jadwalnya
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.