Fakta-Fakta Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tiga Perkara dari Polri ke Kejagung

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti tiga perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). 

Tiga perkara tersebut melibatkan PT Asabri, Krakatau Steel, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Berikut fakta-fakta mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti tiga perkara tersebut. 

Penyidikan Sepenuhnya Jadi Kewenangan Kejagung 

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortastipidkor) Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito menyatakan tiga perkara telah diserahkan pihaknya ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).

Proses itu kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non elektronik kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). 

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Boro Windu dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat. 

Ia menyatakan Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Agung ke depannya. 

Pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejagung untuk menjalankan proses hukum tiga perkara hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto Buka Status Rumah Sentul, Febrie Disebut Sudah Lama Meninggalkannya

Kejagung Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. 

"Pada kesempatan siang menjelang sore, baru saja kita menerima, tim penyidik Polri, barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri, Krakatau, dan juga PLN blackout," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers sama. 

Menurutnya, barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen cetak, elektronik, emas, juga uang rupiah maupun mata uang asing. Polisi juga menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) kepada kejaksaan. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polri
  • kejagung
  • don ritto
  • eks jampidsus
  • febrie adriansyah
  • penyerahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daftar 25 Maskapai Terbaik di Dunia 2026, Apakah Indonesia Masuk?
• 19 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Tablet untuk Anak Sekolah yang Worth It 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Digunakan Don Ritto sejak 2022
• 4 jam lalu
0
thumb
Pesan Simbolik IAS Saat Kembalikan Formulir; Semua Suku Punya Ruang Di Bawah Beringin!
• 23 jam lalu
0
thumb
4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Sumut, Diduga Rem Blong hingga 4 Orang Tewas
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.