Hotman Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Melanggar KUHAP

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA -  Hotman Paris Hutapea menjadi pengacara untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hotman menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap Febrie tidak sesuai koridor hukum yang berlaku. Febrie sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara Asabri.

"Kok bisa begitu saja dipermalukan, melanggar KUHAP. Kalau ada yang mengatakan itu tidak melanggar KUHAP, ayo kita sama-sama robek gelar sarjana hukum kita. Benar-benar KUHAP itu tidak dipake sama sekali," katanya kepada awak media Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Hotman menilai Febrie telah memberikan kontribusi menyelamatkan kerugian negara melalui penanganan perkara korupsi, khususnya terkait penertiban kawasan hutan ketika Febrie menjadi Ketua Satgas PKH.

Dia mengaku prihatin karena menilai Presiden Prabowo diperlakukan tidak semestinya melalui proses hukum terhadap Febrie. 

Dia beralasan, sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), belum pernah ada capaian kejaksaan yang mampu mengembalikan ratusan triliun rupiah ke kas negara seperti yang diklaim terjadi saat ini. 

"Saya merasa kok presiden digituin padahal belum ada zaman dulu pun, sejak dari SBY, Jokowi, kejaksaan ratusan triliun masuk ke kas negara," ucapnya.

Hotman mempertanyakan alasan di balik penetapan Febrie sebagai tersangka. Menurut dia, yang menjadi sasaran dalam perkara tersebut merupakan mantan Jampidsus yang selama ini dibanggakan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan hampir Rp500 triliun ke kas negara. Atas hal inilah alasan dirinya memutuskan menjadi pengacara Febrie Adriansyah.

"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Elkan Baggott Bikin Sensasi di Eropa, Debut dan Langsung Bawa Klub Inggris Raih Kemenangan
• 6 jam lalu
0
thumb
Viral Emak-emak Curi Perhatian Imbas Naik Motor Sambil Bunyikan Klakson Sirine, Ternyata Pernah Ditegur Polisi
• 5 jam lalu
0
thumb
VinFast Luncurkan Tiga Motor Listrik Baru di Indonesia, Harga Mulai Rp17,5 Juta dengan Sewa Baterai
• 4 jam lalu
0
thumb
LPPOM: Kolesom dengan Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr
• 4 jam lalu
0
thumb
Como datangkan Andres Cuenca dari Barcelona
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.