Polisi Laporkan Hakim yang Kabulkan Praperadilan Piche Kota ke Bawas MA dan KY

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polres Belu bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT menyatakan keberatan atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Atambua Yanuar Nurul Fahmi yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota.

Mereka menilai, pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan akan menempuh upaya lanjutan dengan melaporkannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial (KY).ti

Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw mengatakan putusan hakim dinilai janggal karena mendasarkan pertimbangan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menurutnya tidak sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon.

"Kami merasa bahwa keputusan tersebut sangat anomali. Sebab alasan putusan menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh pihak termohon tanggal 20 Februari, padahal berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, Sprindik yang dikeluarkan sejak awal adalah tanggal 20 Januari 2026, bukan 20 Februari 2026. Tanggal 20 Februari hanya terjadi pergantian Kasat, sedangkan Sprindik tanggal 20 Januari 2026 tetap masih berlaku dan hal itu sudah kami sampaikan dalam bukti surat," jelas Rudy kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan keberatan terhadap putusan yang membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota.

"Kami merasa keberatan dan hal ini akan kami tindak lanjuti ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami juga akan mempelajari putusan tersebut apakah sesuai atau tidak dengan fakta yang kami sampaikan melalui bukti surat dan jawaban kami dalam sidang praperadilan. Hal ini belum selesai," tegasnya.

Rudy juga menilai putusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang dinilai tidak logis terhadap perkara lain yang berasal dari rangkaian penyidikan yang sama.

"Kalau membatalkan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, otomatis dua tersangka lainnya juga batal. Faktanya, dua tersangka itu sudah P21 dan saat ini sedang menjalani sidang pokok perkara dengan administrasi penyidikan yang sama. Itu yang menurut kami tidak masuk akal," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, menegaskan Polres Belu bersama Bidkum Polda NTT akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan putusan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami dari Polres Belu didampingi Bidkum akan melaporkan putusan ini ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami menilai pertimbangan hakim tidak objektif. Pada praperadilan Rivel Sila kami dinyatakan sah secara prosedur, sedangkan pada perkara ini justru dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyidikan ulang, Ia mengatakan penyidik belum mengambil keputusan dan masih akan melakukan gelar perkara.

"Kami akan kembangkan dulu. Kami gelarkan perkaranya dulu, nanti kami sampaikan kepada teman-teman media," katanya.

Ia menambahkan putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan karena dalam amar putusan tidak terdapat perintah penghentian penyidikan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Piche Kota yang merupakan penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Makin Banyak Pekerja Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp 68,24 T Sepanjang 2025
• 20 jam lalu
0
thumb
Momen Warga Malang Sambut Presiden Prabowo di Pintu Masuk Bandara
• 20 jam lalu
0
thumb
Ini Dia Negara yang Sudah Terapkan Campuran Bensin Tebu Bioetanol
• 13 jam lalu
0
thumb
Rampungkan Struktur 15 DPD di Sulut, Perindo Siap Hadapi Verfak dan Kawal Program Gubernur YSK
• 20 jam lalu
0
thumb
Cerita dari Rantau Bakula: Hidup di Atas Tambang Bawah Tanah
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.