KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field.

“KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Suap Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara

Budi mengatakan putusan vonis dua tahun penjara terhadap John Field inu merupakan bagian dari proses penegakan yang harus dihormati.

“Sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas dia.

Menurut Budi, hal terpenting dari putusan tersebut adalah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelas dia.

Baca juga: 2 Anak Buah John Field Divonis 1,5 Tahun di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

KPK juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai.

Menurut Budi, pertimbangan tersebut memperkuat pentingnya pemberantasan korupsi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.

Ia mengatakan, penindakan yang komprehensif diperlukan untuk memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang melanggar hukum dalam pelayanan publik.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” jelas dia.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama membangun ekosistem yang menutup peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

Vonis John Field

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cita-Cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Tak Kalah dari Singapura
• 3 jam lalu
0
thumb
Bek Spanyol Marc Cucurella Siap Lakukan Ini untuk Luis de la Fuente
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Tanam Padi Sendiri bila Tak Bolehkan Petani Berpenghasilan Tinggi
• 10 jam lalu
0
thumb
5 Cara Menjaga Tulang dan Sendi Tetap Sehat, Tetap Aktif hingga Usia Senja
• 6 jam lalu
0
thumb
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.