JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung 2010-2011, Jasman Panjaitan mengomentari penyerahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, penyerahan kasus dari polisi ke kejaksaan seperti itu tidak biasa dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Tidak lazim, membingungkan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di sini. Dalam hal ini yang mengaku dirinya Jaksa Agung dan Kapolri telah membingungkan penegakan hukum di Indonesia," katanya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (17/7/2026).
Ia mempertanyakan penyerahan penyidikan dari Polri ke Kejagung itu, yang menurutnya tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Jasman pun kembali menekankan proses penegakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP, menurutnya yang ada adalah aturan penyerahan berkas perkara oleh polisi ke kejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya.
Dengan adanya situasi seperti sekarang, ia menilai Presiden harus bertindak dengan menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menertibkan proses penegakan hukum yang terjadi.
Baca Juga: Belum Ditahan usai BAP, Akankah Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berubah? Ini Kata Hotman Paris
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti merespons dan menambahkan pernyataan dari eks Dirdik Jampidsus Kejagung itu.
"Seperti membingungkan kata Pak Jasman tadi ya, enggak ada yang membingungkan mestinya dalam proses hukum. Enggak ada yang enggak jelas dalam proses hukum. Jadi kalau ada yang membingungkan, ada yang enggak jelas, Presiden yang harus mempertegas," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jasman panjaitan
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kejagung
- polri
- penyerahan perkara






Komentar (0)