Jakarta, tvOnenenews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum mengungkapkan, dua mahasiswa yang merupakan saudara sepupu diamankan.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis inisial B (20) dan F (19)F di wilayah Jakarta Selatan,” kata Indah, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Indah menerangkan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan melalui media sosial.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan B (20) di kawasan Jagakarsa. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam,” ujar Indah.
Kemudian saat diinterogasi, pelaku BN mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik sepupunya, F (19). Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di wilayah Lenteng Agung.
“Dari tangan F, polisi kembali menemukan empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Kepada penyidik, F mengakui bahwa transaksi jual beli narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya,” ujar Indah.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengamankan total barang bukti seberat 423,17 gram bruto, yang terdiri dari 20 plastik klip tembakau sintetis dan 4 batang rokok sintetis.
“Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku. Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika,” tegasnya.
Indah menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pentidikan lebih lanjut. (ars/muu)





Komentar (0)