JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah terus mencermati perkembangan situasi keamanan yang berlangsung di Papua. Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, akan menjadi bahan evaluasi untuk menangani krisis multidimensi yang terjadi pada daerah tersebut. Keselamatan warga sipil pun selalu diutamakan guna menjaga stabilitas keamanan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigadir Jenderal TNI Honi Havana menyampaikan respons atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait situasi keamanan terkini di Papua, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menyimpulkan rentetan konflik bersenjata yang menewaskan dua warga sipil, yakni Okto Tigau dan Melkina Sondegau, di Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai pelanggaran HAM.
“Kemenko Polkam mencermati dengan seksama setiap perkembangan situasi di Papua, termasuk keterangan dari Komnas HAM terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua. Unit kerja terkait dengan isu ini sedang melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI/Polri di wilayah guna memverifikasi informasi yang sedang berkembang,” kata Honi.
Pada peristiwa tewasnya Okto dan Melkina, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan keamanan yang dijalankan di Papua. Secara spesifik, ia menyoroti pendekatan militer dan pola operasi TNI supaya dijalankan sesuai koridor penegakan hukum.
Tak hanya itu, Komnas HAM meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan berlakunya penegakan hukum pada setiap satuan tugas operasi. Langkah ini bertujuan untuk menghindari timbulnya pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan warga sipil. TNI pun diminta melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan personelnya dalam operasi yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil secara profesional, independen, dan transparan.
“Berbagai masukan, rekomendasi, dan pandangan yang berkembang di ruang publik, termasuk catatan Komnas HAM akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan pemerintah ke depannya. Keselamatan masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama dalam segala upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua,” kata Honi.
Merujuk investigasi Komnas HAM, sebelum ditemukan tewas, Okto ternyata sempat ditangkap TNI pada 29 Juni 2026. Ketika itu, Okto dan temannya, Yerinus Lawiya, sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Mamba, kawasan Sugapa. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Pos TNI Satuan Tugas Rajawali 4 untuk dimintai keterangan. Tetapi, Yerinus selanjutnya dilepaskan, sedangkan Okto mesti menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sewaktu pemeriksaan itu, Okto dan Yerinus mengalami tindak kekerasan dari sejumlah anggota TNI. Tindak kekerasan itu antara lain pemukulan dengan tangan kosong, penutupan mata dengan karton, dan pengikatan tangan dengan lakban. Sederet aksi kekerasan itu dijalankan guna mencari informasi soal keberadaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Pada 1 Juli 2026, Okto ditemukan tewas oleh masyarakat setempat. Kondisi jenazah Okto saat ditemukan telah mengalami lima luka tembak, tusukan benda tajam pada wajah, terpotong telinga kanannya, dan mata kiri yang tercungkil.
Ihwal status hukumnya, Komnas HAM menemukan, Okto tidak memiliki rekam jejak atau catatan kriminal jika merujuk data dari Polres Intan Jaya. Bahkan, Okto juga tidak pernah terlibat pelanggaran atau kejahatan pidana di daerah itu. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya juga memastikan, Okto dan orangtuanya merupakan warga sipil biasa yang tinggal menetap di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, dan sehari-harinya hanya bekerja sebagai petani.
Selain kematian Okto, Komnas HAM juga mendatangi kediaman keluarga Melkina Sondegau yang tewas tertembak dalam kondisi hamil, di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa. Melkina tertembak pada bahu kirinya di dalam rumahnya saat terjadi kontak senjata antara TPNPB-OPM dan anggota TNI di Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai, yang letaknya tak jauh dari rumahnya, pada 2 Juli 2026. Sempat dibawa ke puskesmas terdekat, tetapi dokter menyatakan Melkina telah meninggal dunia.
Bukti tembakan yang masuk ke honai itu tersisa dalam wujud delapan lubang bekas tembakan pada dinding rumah keluarga Melkina. Salah satu bekas lubang tembakan arahnya sejajar dengan posisi Melkina saat ditemukan terluka oleh keluarganya. Berdasarkan hasil reposisi arah lubang, tembakan itu diduga kuat berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang posisinya di atas bukit. Berada lebih rendah, rumah keluarga Melkina itu hanya berjarak sekitar 250 meter dari kedua pos tersebut.
“Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian Okto Tigau dan peristiwa tertembaknya Melkina Sondegau hingga meninggal dunia menimbulkan berbagai pelanggaran HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.
Anis menyatakan, sedikitnya ada empat jenis pelanggaran HAM yang termuat dalam peristiwa itu, yakni pelanggaran hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaaan dan perlakuaan yang kejam, tidak manusiawi, ataua merendahkan martabat, hak atas proses hukum yang adil, dan hak atas rasa aman. Demi upaya pemenuhan HAM, ia mendesak agar penegakan hukum kasus itu berjalan setransparan mungkin demi menghadirkan keadilan bagi korban.
Imbas dari rentetan kekerasan bersenjata sepanjang Mei-Juli 2026, Anis juga melaporkan, sebagian warga terpaksa meninggalkan kampungnya untuk mencari perlindungan ke kampung lain. Destinasi utama mereka adalah kawasan pusat kota Sugapa. Jumlah warga yang menjadi pengungsi internal itu mencapai 3.000 orang.
Para pengungsi, jelas Anis, berasal dari sejumlah kampung berbeda, yakni Dangoa, Mbamogo, Soali Tausiga, Distrik Agisiga dan Kampung Balamai, Dangomba dan sekitar Distrik Hitadipa. Sebagian pengungsi memang disebut sudah kembali ke asalnya. Tetapi, sebagian besar masih bertahan pada posko pengungsian di kawasan pusat kota Sugapa.
“Warga menerangkan bahwa keputusan untuk meninggalkan kampung dipengaruhi oleh rasa takut, trauma, dan kekhawatiran atas berulangnya kekerasan. Situasi ini berdampak pada akses warga terhadap tempat tinggal, rasa aman, mata pencaharian, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya,” kata Anis.






Komentar (0)