Polemik penemuan brankas berisi emas dan uang tunai di rumah kawasan Sentul, Bogor, yang diketahui merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kembali memanas.
Tim kuasa hukum Febrie menegaskan kepemilikan rumah tidak serta-merta membuat seluruh barang yang ditemukan di dalamnya menjadi milik klien mereka.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengakui rumah di Sentul memang milik kliennya.
Namun, ia menegaskan bangunan tersebut sudah lama berada di bawah penguasaan Don Ritto sehingga Febrie disebut tidak mengetahui isi maupun perubahan yang terjadi di dalamnya.
"Sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febri, ya? Jadi semua terbantahkan. Demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apa pun," kata Hotman.
Baca Juga: Pemilik Emas 74 Kg Terungkap! Ternyata Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sejalan dengan itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, turut membantah adanya hubungan antara uang yang ditemukan di rumah Sentul maupun Kafe de'Clan di Cipete dengan Febrie Adriansyah ataupun dugaan aliran dana dari Tan Kian.
Menurut Handika, uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang disita dari kafe tersebut berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk sebuah proyek di Kalimantan Timur.
"Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha, tapi mohon maaf hari ini pun kami belum berani menyebut namanya. Untuk apa? Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur," ungkapnya.
Terkait keberadaan brankas di rumah Sentul, Handika menjelaskan lokasi tersebut telah digunakan Don Ritto sejak 2022 hingga 2023 sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...
Ia menyebut emas maupun valuta asing yang ditemukan penyidik berkaitan dengan aktivitas yayasan tersebut. Namun, asal-usul aset itu belum dapat dijelaskan secara rinci karena masih menunggu proses penyidikan.
"Pada saatnya kami akan jelaskan, setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus, disertai segala disertai dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu," jelas dia.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penelusuran terhadap barang bukti berupa emas dan valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul tersebut.






Komentar (0)