Anggota Komisi III Minta Timsus Kejagung Usut Kasus Febrie dengan Transparan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, meminta Tim Khusus (Timsus) atau Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja secara transparan dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Tandra, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sehingga proses penyidikannya harus dilakukan secara profesional dan menjaga integritas Kejagung.

“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” kata Tandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Tandra mengatakan, Komisi III DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk mengawal jalannya proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

“Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tegasnya.

Meski demikian, Tandra mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Menurut dia, penyidik harus diberikan ruang untuk menjalankan strategi penegakan hukum sesuai kewenangannya.

“Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi,” jelas Tandra.

Timsus itu sendiri dibentuk Kejagung setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari sembilan orang untuk menangani penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Timsus ini disiapkan untuk menelusuri tiga perkara besar, di antaranya dugaan korupsi Asabri, PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus ini dilakukan sejalan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pelimpahan perkara tersebut.

“Di dalam Sprindik baru, kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang mengatakan bahwa timsus ini diisi oleh jaksa-jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di KPK.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” papar Anang.

Anang kemudian merincikan satu per satu sembilan nama jaksa yang masuk ke dalam tim khusus tersebut, antara lain:

1. Agus Salim

2. Muhibuddin

3. Chatarina Girsang

4. Riyono

5. Agus Sahat

6. Irene Putrie

7. Renaldi

8. Zet Tadung Allo

9. Hari Wibowo


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Israel Lancarkan Serangan Udara ke Pasar di Gaza, 8 Orang Tewas
• 10 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Melesat 1,1% Saat Bursa Asia Berguguran
• 19 jam lalu
0
thumb
Studi Ungkap Ciri-Ciri Psikopat Bisa Dilihat dari Makanan Kesukaannya
• 2 jam lalu
0
thumb
Medan-Prancis Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Industri Kreatif
• 5 jam lalu
0
thumb
Kisah Anak Buruh Sawit di Sabah: Mengubur Mimpi demi Kenyataan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.