Grid.ID - Polemik soal hak asuh anak masih bergulir di pengadilan. Kuasa hukum Ruben Onsu sindir Sarwendah soal ketaatan pada perjanjian.
Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu telah digelar pada Rabu (15/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sarwendah hadir dalam persidangan, sementara Ruben memilih absen.
Kini kuasa hukum Ruben diduga menyindir Sarwendah yang hadir dalam persidangan, namun tetap tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dengan kliennya. Perjanjian yang dimaksud adalah Ruben memiliki hak dua sampai tiga hari berkumpul dengan anak.
Namun kenyataannya hal itu tidak terealisasi. Menurut Minola, hadir di pengadilan saja tidak cukup.
"Warga negara yg baik adalah warga negara yg menaati semua aturan dan perundang-undangan yg ada."
"Termasuk menaati perjanjian yg dibuat para pihak dan bersifat mengikat dan berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak yg membuat perjanjian tersebut, tidak cukup hanya hadir di Pengadilan saja," tulis Minola melalui akun Instagram-nya.
Agenda sidang selanjutnya adalah mediasi. Namun jika tidak diperoleh kesepakatan, maka gugatan bisa kembali diproses.
Seperti yang telah diketahui, perseteruan antara Ruben dan Sarwendah berawal karena Ruben merasa dipersulit untuk bertemu anak. Hingga pada Desember 2025 ia memilih untuk menghentikan nafkah anak sebagai bentuk protes.
Keputusan itu rupanya memantik amarah Sarwendah. Sindiran pun mencuat di media sosial.
Puncaknya, Ruben melayangkan gugatan hak asuh anak. Ia merasa lingkungan tumbuh kembang kedua putrinya tidak aman.
Terlebih putrinya kerap ikut siaran langsung dari jualan Sarwendah. Hal ini ditakutkan Ruben akan menimbulkan efek buruk bagi kehidupan kedua putrinya.
"Anak-anak ini harusnya dalam lingkungan yang aman, jangan dalam lingkungan orang dewasa yang tidak dewasa yang suka mem-bully orang yang selama ini memberikan nafkah," ungkap Minola.
Polemik soal hak asuh anak masih bergulir di pengadilan. Kuasa hukum Ruben Onsu lantas menyindir Sarwendah soal ketaatan pada perjanjian, yakni terkait dengan hak kliennya untuk bertemu anak-anak dua sampai tiga kali dalam seminggu. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)