JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Sudirman datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) untuk diperiksa sebagai saksi.
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," kata Sudirman ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Jelaskan Perannya di BUMN dan Saat Jadi Menteri ESDM
Dia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam perkara tersebut.
"Udah dua kali mungkin," kata Sudirman.
Berdasarkan catatan Kompas.com, itu adalah pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadap Sudirman Said sejak akhir tahun lalu.
Hasil pemeriksaanUsai menjalani pemeriksaan, Sudirman mengatakan, penyidik memintanya mengklarifikasi beberapa keterangan yang perlu diklarifikasi keterangan terkait kasus ini.
Dia menuturkan, penyidik menggali keterangannya mengenai tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat di Pertamina maupun ketika menjadi Menteri ESDM.
Ia mengaku diminta menjelaskan hal-hal yang diketahuinya saat menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina pada 2008-2009, Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC), hingga saat menjadi pembuat kebijakan di Kementerian ESDM.
"Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya lakukan, saya ketahui, dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai corporate secretary, sebagai senior vice president dari ISC. Kemudian, juga saya memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM," ujar dia.
Baca juga: Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral
Saat ditanya apakah penyidik mendalami peran para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, Sudirman menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta-fakta yang diketahui dan dialaminya.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ungkap dia.
Sudirman juga mengungkapkan penyidik sempat menanyakan mengenai praktik pengadaan minyak dan kebijakan penentuan harga.
Baca juga: Kejagung Gandeng Interpol Buru Riza Chalid yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral
Namun, ia mengatakan, tidak ada pertanyaan yang secara spesifik menyinggung salah satu tersangka, Riza Chalid.
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," kata dia.






Komentar (0)