Kekerasan Seksual di Sampang, Kejahatan Serius

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kekerasan seksual terhadap RR, remaja perempuan usia 15 tahun, yang diduga dilakukan oleh 27 laki-laki di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, sangat memprihatinkan. Kekerasan ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia yang kian mengerikan.

Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah kejahatan luar biasa yang menunjukkan eskalasi kekerasan seksual yang sangat serius. Kejahatan tersebut masuk dalam kategori gang rape atau kekerasan seksual berkelompok.

Dari 27 laki-laki yang diduga terlibat, usianya terentang dari 13 tahun hingga 42 tahun. Hingga pertengahan Juli 2026, kepolisian telah menangkap 13 pelaku, termasuk tersangka W (17) yang dibekuk di Alun-alun Trunojoyo, tetapi masih ada 14 orang lainnya dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Baca JugaKekerasan Seksual Berkelompok, Masalah Global yang Meresahkan
Baca JugaTambah Satu Lagi Pemerkosa Remaja di Sampang Ditangkap

Aktivis perlindungan anak dari Gerakan Global untuk Mengakhiri Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia (ECPAT Indonesia), Ahmad Sofian, menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius. Kejahatan yang berlangsung berbulan-bulan dengan jumlah pelaku yang masif menunjukkan adanya degradasi moral dan eskalasi kekerasan yang sangat serius.

”Kasus ini merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang sangat serius, bukan hanya karena korbannya adalah anak, melainkan juga karena dilakukan secara bersama-sama sehingga menunjukkan adanya eskalasi kekerasan yang luar biasa,” ujar Ahmad Sofian, Kamis (16/7/2026), di Jakarta.

Tantangan hukum pun semakin kompleks karena mayoritas pelaku adalah anak dan remaja. Meski Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berlaku bagi pelaku di bawah umur, hal itu tidak boleh menjadi celah bagi impunitas. ”Terhadap pelaku anak tetap diberlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi prinsip perlindungan anak tidak boleh dimaknai sebagai impunitas,” ucapnya.

Karena itulah, kepolisian didesak untuk tidak hanya terpaku pada KUHP atau UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saja.

Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah menilai penyidik perlu memasukkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam konstruksi hukumnya.

Penggunaan UU TPKS dianggap krusial untuk menguatkan hak-hak korban dan keluarganya. Selain itu, penggunaan undang-undang tersebut dapat memberikan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok karena kejahatan dilakukan secara berkelompok terhadap anak.

”Saya menyarankan agar ditambahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Mengapa? Karena hanya UU TPKS yang menjamin hak keluarga korban,” ujar Siti Aminah.

Seperti diberitakan, kasus yang menimpa RR terungkap ketika kakek dan neneknya mencurigai perubahan perilaku drastis pada korban RR. Setelah beberapa hari tidak pulang, remaja perempuan berinisial RR akhirnya menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga.

Hingga kini, kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), UU TPKS, UU SPPA, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penggunaan UU TPKS dianggap krusial untuk menguatkan hak-hak korban dan keluarganya. Selain itu, penggunaan undang-undang tersebut dapat memberikan pemberatan hukuman.

Dominasi maskulin

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Widodo Dwi Putro menilai tragedi di Sampang bukan sekadar pemenuhan hasrat seksual yang menyimpang. Sebaliknya, kekerasan itu sebagai manifestasi dari dominasi maskulin yang telah mengakar kuat.

Kasus tersebut menunjukkan, tindakan para pelaku yang melakukan kekerasan secara beramai-ramai adalah gambaran nyata dari cara pandang masyarakat selama ini, yang (masih) menempatkan tubuh perempuan semata-mata sebagai obyek seksual.

Dari sisi proses hukum, tuntutan hukuman maksimal yang muncul setiap kali kasus serupa mencuat, kerap bersifat reaktif dan bersifat sesaat, tanpa menyentuh penyebab utama.

”Tuntutan akan hukuman maksimal memang perlu. Namun, jika wacana dan tuntutan hanya berhenti pada sanksi hukuman itu belum cukup dan cenderung reaktif. Itu sesaat seperti kita menggaruk kepala ketika merasa gatal tapi melupakan akar kausa (penyebabnya),” ujarnya.

Fokus pada hukuman berat tanpa upaya menghentikan siklus maskulinitas yang salah kaprah dianggap tidak akan menyelesaikan masalah pelecehan seksual secara tuntas. Karena itu, perlu dekonstruksi sistematis terhadap narasi budaya, bahasa, dan hukum yang selama ini merendahkan posisi perempuan sebagai subordinat.

Baca JugaTragedi Pilu Sampang, 27 Orang Perkosa Remaja 15 Tahun Berbulan-bulan
Baca JugaPrioritaskan Pemulihan Remaja Korban Pemerkosaan 27 Orang di Sampang

Transformasi nyata menuntut keberanian negara dan masyarakat untuk bergerak melampaui sekadar membalas dendam terhadap perbuatan pelaku. Selain integrasi pendidikan otonomi tubuh ke dalam kurikulum formal, sudah saatnya mengaudit kebijakan daerah yang melanggengkan posisi perempuan sebagai properti yang bisa ditaklukkan.

Tanpa adanya pembongkaran terhadap fondasi maskulinitas toksik ini, maka hukum hanya akan terus menjadi instrumen yang terlambat hadir. ”Hukum akan selamanya tertinggal, hanya menjadi ’pemadam kebakaran’ yang datang setelah tragedi terjadi tanpa pernah mampu menyentuh akar penyebab yang terus membiakkan predator-predator baru di tengah masyarakat kita,” papar Widodo.

Di sisi lain, Sylvana Apituley, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyoroti terhadap lambatnya penanganan pada kasus ini, yang berpotensi terjadi delayed justice atau penundaan keadilan.

”KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Sylvana.

Sikap menunggu hanya akan memberikan keuntungan bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Oleh karena itu, KPAI mendesak penerbitan DPO resmi berskala nasional untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

KPAI juga menyoroti risiko keselamatan yang dihadapi korban dan keluarganya selama 14 pelaku lainnya belum tertangkap. Pelaku yang masih bebas dapat menambah trauma mendalam bagi RR dan membuka celah bagi keluarga pelaku untuk mengintimidasi atau memaksakan penyelesaian damai di luar hukum.

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas PPPA dan LPSK agar proaktif memfasilitasi tempat aman atau rumah aman (safe house) bagi korban.

Tanpa adanya pembongkaran terhadap fondasi maskulinitas toksik ini, maka hukum hanya akan terus menjadi instrumen yang terlambat hadir.

Pemulihan sebagai indikator keadilan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, perlindungan bagi RR adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. ”Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Menteri yang akrab disapa Arifah.

Apalagi, dampak psikologis jangka panjang, seperti trauma dan ketakutan hebat, kini dialami korban setiap kali melihat orang asing. Karena itulah pemulihan korban harus menjadi prioritas.

Pemulihan korban kekerasan seksual berkelompok memerlukan proses jangka panjang yang kompleks. Apalagi korban mengalami kekerasan dari 27 individu berbeda selama berbulan-bulan, menciptakan trauma yang jauh lebih kompleks daripada kekerasan seksual tunggal.

Baca JugaKekerasan Seksual, Momok yang Terus Menghantui Anak-anak Indonesia

Dengan 14 pelaku masih buron, korban mungkin masih merasa terancam, yang dapat menghambat proses pemulihan. Di sisi lain, ketika berada dalam komunitas kecil, korban mungkin menghadapi stigmatisasi dari masyarakat, yang dapat mengisolasi korban dan menghambat pemulihan.

Kasus kekerasan seksual berkelompok di Sampang adalah pengingat yang menyakitkan tentang kerentanan anak-anak di Indonesia. Maka, negara harus memastikan semua pelaku ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, negara harus memberikan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif kepada korban dan keluarganya.

Sampang akan terus menjadi sorotan hingga semua pelaku yang masih buron ditangkap, dilakukan proses peradilan, dan korban dapat memulai perjalanan pemulihan sejatinya.

Namun, yang lebih penting adalah kasus Sampang harus menjadi titik balik dalam komitmen Indonesia untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual, mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota
• 14 jam lalu
0
thumb
Sopir Truk Diamankan Polisi Usai Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Tewaskan Empat Orang
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi!
• 14 jam lalu
0
thumb
Irma Suryani: Keberangkatan PMI Ilegal Harus Dicegah dari Hulunya
• 13 jam lalu
0
thumb
Pramono Perbolehkan ASN Nonton Final Piala Dunia, Asal Tak Abaikan Tugas
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.