Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan skandal besar korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Anang menegaskan bahwa saat ini Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam satu perkara spesifik.
"Status tersangka ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri," ujar Anang dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga :
Hotman Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Jawab 18 Pertanyaan dan Tidak Ditahan
Selain penetapan status Febrie, Kejagung juga menerima penyerahan sejumlah aset dan dokumen penting dari pihak penyidik Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen cetak, data elektronik, serta aset berharga berupa emas dan uang tunai, baik dalam denominasi rupiah maupun mata uang asing.
Selain Febrie pihak penyidik juga memproses tersangka lain berinisial DR dalam rangkaian kasus yang sama. Menindaklanjuti penetapan status tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan kepada Febrie Adriansyah.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkas Anang.
Kasus Asabri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Fokus penyidikan terhadap Febrie saat ini diarahkan pada aliran dana hasil kejahatan atau tindak pidana pencucian uang untuk melacak aset-aset yang diduga disembunyikan.





Komentar (0)