Mengapa MK Menolak Penunjukan Langsung Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan?

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Mengapa MK menutup celah penunjukan langsung izin tambang untuk ormas keagamaan hingga BUMN?
  2. Mengapa peraturan yang mengistimewakan ormas keagamaan dalam izin tambang memantik polemik?
  3. Apa yang dikhawatirkan ketika ormas keagamaan masuk ke sektor pertambangan?
  4. Mengapa privilese izin tambang bagi ormas keagamaan terus digugat?
  5. Mengapa pengoperasian izin tambang ormas keagamaan tak mudah dijalankan?
Mengapa MK menutup celah penunjukan langsung izin tambang untuk ormas keagamaan hingga BUMN?

Mahkamah Konstitusi menutup celah praktik penunjukan langsung dalam pemberian wilayah izin usaha pertambangan yang sebelumnya dialokasikan bagi organisasi keagamaan, koperasi, BUMN, serta pihak swasta melalui skema prioritas. Pemberian izin ”jalur cepat” kepada berbagai pelaku usaha tersebut hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian obyektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui tindakan penunjukan langsung.

Ketentuan hukum tersebut diputuskan oleh MK dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terhadap perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 161/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusan perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan seluruh frasa terkait ”pemberian prioritas” dalam Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 60, Pasal 60A, Pasal 75, dan Pasal 75A UU Minerba inkonstitusional bersyarat. Ketentuan tata cara pemberian wilayah tambang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib melalui parameter yang jelas serta penilaian yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

Batasan hukum ini diterapkan guna menutup rapat celah praktik penunjukan langsung yang subyektif oleh pemerintah. ”Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subyektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca JugaMK Tutup Celah Penunjukan Langsung Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan hingga BUMN
Mengapa peraturan yang mengistimewakan ormas keagamaan dalam izin tambang memantik polemik?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A.

Pasal itu menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, dihubungi Minggu (2/6/2024), menilai aturan tersebut kontraproduktif. Tata kelola pertambangan yang seharusnya dibangun secara profesional dicederai dengan hal-hal yang sifatnya politik akomodatif dan balas budi. Semangat membenahi tata kelola pertambangan dalam negeri, bahkan program hilirisasi, justru mundur dengan terbitnya aturan itu.

Adapun Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat, PP No 25/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sebab, dalam UU disebutkan pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk dilelang kapada BUMN dan BUMD. Apabila BUMN dan BUMD tak berminat, baru dilelang ke swasta.

Baca Juga”Jalur Khusus” Ormas Keagamaan Peroleh Izin Tambang
Apa yang dikhawatirkan ketika ormas keagamaan masuk ke sektor pertambangan?

Prioritas kepada ormas keagamaan yang tertera dalam PP 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara, Pasal 83A, menuai kontroversi. Bukannya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, masuknya ormas keagamaan dalam pertambangan dikhawatirkan memperdalam krisis lingkungan hidup dan memperuncing konflik sosial.

Sebagian ormas keagamaan telah menunjukkan antusiasmenya untuk masuk ke dunia pertambangan. Kesejahteraan umat menjadi dalihnya. Sekalipun ada juga yang masih menyikapinya secara hati-hati.

Kritik terutama datang dari akademisi, penggiat lingkungan hidup, hingga kalangan industri sendiri. Kritik itu terutama menyangkut kapasitas ormas yang diragukan dalam mengelola tambang secara efisien dan pada akhirnya justru mengganggu kepastian investasi. Selain itu, situasi ini juga berpotensi menimbulkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca JugaOrmas Keagamaan, Godaan Tambang, dan Pertobatan Ekologis
Mengapa privilese izin tambang bagi ormas keagamaan terus digugat?

Terbitnya peraturan yang memberi privilese kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapat izin tambang batubara dinilai sarat kepentingan politik. Selain berisiko memukul kepercayaan investor, langkah ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal dalam implementasinya. Sementara pemerintah, antara lain, berpandangan bahwa kebijakan itu sebagai apresiasi kepada elemen masyarakat yang turut membangun bangsa.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai, pemberian ”jalur khusus” bagi ormas keagamaan untuk mendapat izin tambang itu sulit diterima akal sehat. ”Sebab, tanpa perlu analisis mendalam sekalipun masyarakat memahami ini adalah kepentingan politik balas budi,” katanya, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, tenaga Ahli Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Rizal Calvary Marimbo, membantah tudingan miring terhadap kebijakan itu, termasuk sebutan upaya membungkam kritik. Menurut dia, pemberian prioritas kepada ormas keagamaan dalam pertambangan ialah bentuk apresiasi mengingat mereka sejak lama turut berperan membangun dan menjaga Indonesia.

Baca JugaPrivilese Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Terus Digugat
Mengapa pengoperasian izin tambang ormas keagamaan tak mudah dijalankan?

Pemerintah memberi ”karpet merah” izin tambang batubara bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan. Namun, pengoperasiannya tak mudah dan menantang meski ormas keagamaan dapat bermitra dengan perusahaan lain. Perlu kajian dan evaluasi agar pengelolaan sumber daya alam tak buntung secara multiaspek.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli, dihubungi di Jakarta, Rabu (31/7/2024), mengatakan, menerima atau menolak tawaran privilese pengelolaan tambang dari pemerintah ialah hak setiap ormas keagamaan. NU dan Muhammadiyah dengan berbagai perhitungan dan pertimbangan menerima. Namun, ada juga ormas keagamaan yang menolak tawaran tersebut.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan, persyaratan terkait kemampuan administrasi, finansial, sumber daya manusia, dan teknis haruslah tetap melekat. Begitu juga dalam pengelolaan lingkungan mengingat tambang batubara sensitif terhadap potensi rusaknya lingkungan hidup.

Baca JugaTambang Ormas Keagamaan: Mudah Diberikan, Tak Mudah Dijalankan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perry Warjiyo Lantik 12 Pemimpin Satuan Kerja di Bank Indonesia
• 13 jam lalu
0
thumb
Ada Konser di Monas, 13 Kereta dari Gambir Berhenti Tambahan di Jatinegara
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo Senang Ada Petani Sudah Bisa Liburan ke Hong Kong
• 23 jam lalu
0
thumb
Perjuangan Nayla Nabung Beli Sepatu, Berbuah Juara MilkLife Athletics Challenge
• 5 jam lalu
0
thumb
Manggala Agni dan Helikopter BNPB Padamkan Kebakaran Lahan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.