Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yaitu Hotman Paris mengatakan penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024 tidak mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto.
“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Di sisi lain, ia menyebut Febrie merupakan tangan kanan Presiden Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujarnya.
Tuduhan terhadap Febrie menurut Hotman, jauh daripada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau untuk membela Febrie.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ujar Hotman.
“Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silahkan gw ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara 430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.






Komentar (0)