Kronologi Pria di Madiun Kabur Saat Ikut Tur ke Korea Selatan, Pihak Keluarga Diduga Tutupi Sesuatu

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi pria di Madiun kabur saat ikut tur di Korea Selatan hebohkan publik. Agen Travel yang membawanya bahkan sampai terancam kena denda Rp 125 juta.

Usut punya usut, kronologi pria di Madiun Kabur Saat Ikut Tur di Korea Selatan itu diketahui bernama Femas Yani Arianto. Yang merupakan peserta tur asal Madiun Jawa Tengah.

Kronologi pria di Madiun Kabur Saat Ikut Tur di Korea Selatan

Kejadian sendiri bermula saat pihak penyelenggara atau pemilik agen travel menduga Femas memisahkan diri dari rombongan sejak hari pertama berwisata ke Korea Selatan.

"Pada hari pertama perjalanan, sekitar malam hari, peserta atas nama Femas memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide," ujar Dhani dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Jumat (17/7/2026).

Di sana saat titik kumpul sudah ditentukan, Femas tidak datang. Bahkan saat berusaha dihubungi melalui telepon tidak bisa.

Tour Leader berulang kali mencoba menghubungi Femas melalui panggilan telepon dan pesan singkat agar kembali bergabung dengan rombongan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga pihak penyelenggara mengambil langkah resmi dengan melaporkan kejadian itu kepada instansi pemerintah dan otoritas imigrasi setempat.

"Karena peserta tetap tidak memberikan respons dan tidak kembali ke rombongan.

Tour Guide melakukan pelaporan kepada instansi pemerintah dan imigrasi setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai peserta yang meninggalkan rombongan," kata Dhani.

Selain melapor ke imigrasi, pihak travel juga berupaya membuat laporan ke kepolisian di Korea Selatan.

 

Yang mengejutkannya lagi, terkait kronologi pria di Madiun kabur saat ikut tur di Korea Selatan, pihak keluarga Femas juga diduga menutup-nutupi informasi.

Hal ini dikonfirmasi oleh manajemen Berani Backpacker di Indonesia bergerak melakukan koordinasi dan pelacakan. Tim mendatangi langsung rumah ibu kandung Femas yang tercantum sebagai sponsor atau penjamin di RT 016 RW 007, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Namun saat berada di rumah Femas, sang ibu mengaku tidak tahu-menahu, menyebut anaknya tidak berbakti, bertindak semena-mena, dan menuduh seluruh dokumen perjalanan dibuat sendiri oleh Femas tanpa sepengetahuannya.

Imbas dari kejadian itu, manajemen Berani Backpacker mengambil tindakan tegas dengan melaporkan penjamin atau pemberi sponsor ke pihak kepolisian di Indonesia.

"Kami melaporkan penjamin atau pemberi sponsor kepada pihak berwenang Kepolisian karena terbukti sebagai penjamin dan berusaha menutup-nutupi data anak serta runtutan masalah memisahkan diri dari rombongan trip Korea atas nama Femas Yani Arianto," tegas Dhani dikutip dari Kompas.com.

Dan imbas hal itu, agensi travel terancam sanksi berat dari otoritas terkait.

"Kami travel dikenakan denda Rp 125 juta. Kami yang harus mempertanggungjawabkan ke pihak Korea.

Kami yang harus menghadapi risiko denda. Dan peserta lain yang sama sekali tidak tahu apa-apa ikut terkena dampaknya," tandas Dhani. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendidikan Akuntansi di Tengah Disrupsi AI
• 2 jam lalu
0
thumb
CULTRA 2026 Dihuni Pelari Elite Dunia, Persaingan di Cameron Highlands Diprediksi Kian Sengit
• 12 jam lalu
0
thumb
Viral Karyawan Resign Berjemaah usai Gaji Dpotong-Nunggak, Ini Kata RSI Unisma
• 21 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Ruben Onsu Respons Video Giorgio Antonio, Sebut Klarifikasi Sah Tapi Publik Tetap Berhak Berpendapat
• 22 jam lalu
0
thumb
Kronologi WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Sempat Ajak Kekasih Baru Menginap di Dekat Jasad Korban
• 43 menit lalu
0
Berhasil disimpan.