Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan penyidikan di kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti adanya sejumlah nama yang muncul di dalam persidangan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Budi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih memantau jalannya persidangan termasuk soal nantinya terdapat fakta-fakta baru yang menyebut pihak lain.
"Mencermari fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini seluruh tersangka telah menjalani persidangan. Khusus untuk pihak swasta John Field dan kawan-kawan telah menjalani sidang putusan.
Sementara dari sisi pejabat Ditjen Bea Cukai, persidangan di tahap awal masih berlangsung, mereka di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Terkahir Budiman Bayu Prasojo selaku Pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang sudah masuk ke tahap II atau penuntutan.
Adapun berdasarkan fakta persidangan John Field, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebutkan dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya pemberisn amplop dengan kode 'Sales 2-1 DIR'.
Jaksa menyebut, amplop tersebut berisikan mata uang asing senilai, 200 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.
Jaksa juga turut menampilkan beberapa kode amplop yang akan diberikan kepada pejabat di Bea Cukai seperti, 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
Di sisi lain, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa terkait hal tersebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata dia dalam keterangannya.






Komentar (0)