Waka Komisi II DPR Kaji Usulan Kepala Daerah Dapat Persentase dari PAD

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan gaji bersih atau take home pay bagi kepala daerah saat ini sudah cukup. Kendati demikian, ia menyoroti gaji tersebut tak sebanding dengan biaya yang mesti dikeluarkan saat Pilkada.

"Kepala daerah sebetulnya jika dibilang take home pay-nya cukup, tapi tidak sebanding jika harus banyak tuntutan dari berbagai pihak, yang harus dijaga hubungannya. Belum lagi biaya Pilkada yang mahal, pasti akan sangat sulit untuk menutup utangnya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (17/7/2026).

Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan mempelajari usulan kepala daerah mendapat alokasi persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut anggaran itu memungkinkan digunakan untuk mendukung kinerja, bukan sebagai take home pay atau gaji bersih.

"Usulan untuk memberikan bagian dari peningkatan PAD bisa dipelajari kembali, selama sesuai dengan aturan yang benar dan transparan dan kegunaannya juga ditetapkan sejak awal, bukan sebagai take home pay, tapi sebagai pendukung kinerja tadi," kata dia.

Baca juga: Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas

Kendati demikian, Komisi II DPR menyebut menunggu kajian dari pemerintah terkait hal itu. Waketum Demokrat ini pun menyinggung gaji kepala daerah, yakni bupati hingga walkot yang berkisar di angka Rp 6 sampai Rp 7 juta.

"Kita tunggu kajian pemerintah, mereka lebih bisa tentukan. Bupati sekitar itu ( Rp 6 sampai Rp 7 juta). Gubernur 10 (juta) kayaknya. Kalau operasional dikelola protokol untuk kegiatan," ujar dia.

Diketahui, sebanyak 15 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perlu ada sistem pengawasan masalah keuangan.

"Nah jadi yang kita bisa lakukan adalah membuat sistem untuk pengawasan masalah keuangan. Ada namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di mana APBD-nya bisa kita lihat, kita memberikan guideline secara menyusun APBD ya," kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Namun, dia mengatakan sistem pengawasan juga tetap bisa diakali oleh orang-orang yang tak memiliki integritas. Terlebih, kepala daerah berasal dari latar belakang berbeda-beda.

"Ada yang paham birokrasi, ada juga apa namanya tuh yang nggak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda. Kemudian yang kedua, teman-teman kita tahu juga bahwa saya udah pernah nyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah," tuturnya.

Baca juga: Bupati Kuansing Tersangka KPK, Komisi II DPR Bandingkan Gaji dan Cost Politik

Menurutnya, perkara korupsi bergantung pada integritas masing-masing kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya tak bisa mengawasi 24 jam kepala daerah.

"Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya. Nah oleh karena itu kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling," sebutnya.

Tito pun mendorong peningkatan biaya operasional jika dibutuhkan. Sebab, kata dia, biaya operasional kepala daerah termasuk rendah.

"Di antaranya saya juga pernah mengusulkan supaya resmilah kepala daerah ini kalau memang dia karena sistem, karena dia take home pay pendapatan mereka kurang dibanding dengan kerja mereka misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah? Yang sekarang biaya operasional mereka relatif rendah mereka," ujarnya.




(dwr/idn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga
• 13 jam lalu
0
thumb
AS Hancurkan Posisi Rudal Iran, Tiga Sinyal Besar Ini Bisa Menentukan Nasib Timur Tengah
• 3 jam lalu
0
thumb
AS Restui Saudi Borong 20 Ribu Kit Roket Laser Rp32 T untuk Cegat Drone Houthi
• 2 jam lalu
0
thumb
Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026, Ambles ke Rp2,606 Juta/gram
• 23 jam lalu
0
thumb
Wacana Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat MBG, BGN: Masih Kita Kaji
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.