jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai bicara mengenai alih status PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu tahun ini.
Rencana pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan lantaran masa kontrak 1 tahun mereka akan habis 2026 ini.
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Dituntut Rajin Kerja, Anehnya Pemda Ogah Bayar Gaji
Pemda yang bersiap mengajukan usulan P3K PW naik level menjadi ASN penuh waktu, antara lain Pemerintah Kota Malang (Jawa Timur), dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemkot Malang akan mengusulkan pengangkatan 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun ini.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: AP3KI Dorong PPPK & P3K Paruh Waktu Setara PNS, Tak Disangka, Aman?
Pengusulan pengangkatan ratusan PPPK paruh waktu Kota Malang menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan paling tidak sebelum September 2026.
"PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026, jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Rabu (15/7).
BACA JUGA: 4 Poin Aspirasi Asosiasi PPPK Disampaikan Langsung kepada Mendagri, Bukan Hanya soal Gaji
Usulan tersebut akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hendru menyampaikan langkah ini juga menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai.
Hendru berharap seluruh PPPK paruh waktu yang masih tersisa bisa sepenuhnya beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Mengingat masih terdapat PPPK paruh waktu, Pemkot Malang tahun ini mengambil kebijakan dengan tidak membuka seleksi CPNS 2026 maupun calon PPPK.
Apalagi, tahun lalu pemerintah setempat telah mengangkat 3 ribu tenaga honorer menjadi PPPK.
Kriteria PPPK Paruh Waktu Prioritas jadi ASN PenuhSementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengupayakan transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu guna meningkatkan pelayanan publik di daerah setempat.
Terkait hal tersebut, Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama Sekda HM Juaini Taofik berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menemui langsung Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta.
"Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 atau menjadi terbesar ke tujuh secara nasional berpotensi menimbulkan persoalan," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dalam keterangan tertulisnya di Lombok Timur, Jumat (17/7).
Mengenai kriteria PPPK Paruh Waktu yang diusulkan tahap pertama menjadi PPPK penuh waktu, masih menunggu keputusan BKN.
"Kriteria prioritas atau yang diutamakan yang akan menjadi panduan tersebut masih harus menunggu dari BKN," katanya.
Ia mengatakan meski begitu disebutkan bahwa faktor usia menjadi salah satu perhatian, hal itu sebagai upaya memberikan keadilan kepada PPPK yang telah lama mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pak Bupati berkomitmen di depan kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu artinya sesuai keadilan," katanya.
"Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Diketahui, mekanisme pengusulan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Menteri Rini pada 9 Juni.
Pengaturan mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK diatur di BAB VI PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, terdapat di Pasal 24 dan 25.
Pasal 24
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Pasal 25
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri;
b. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri;
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
f. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (antara/sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)